Klikjateng Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait terus menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), petugas berhasil mengamankan lebih dari 10 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Rembang.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Bea Cukai Kudus, Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang.
Tim gabungan menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Temuan terbanyak berada di Desa Temperak, Kecamatan Sarang, dan Desa Sumurpule, Kecamatan Kragan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 512 bungkus atau 10.235 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara terus-menerus sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada para penjual maupun masyarakat agar hanya memperjualbelikan dan membeli rokok yang legal,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, operasi gabungan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai. Selain penindakan, pemerintah juga terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok legal serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
Sementara itu, salah seorang pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual di tokonya merupakan rokok ilegal. Menurutnya, rokok tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
”Saya tidak tahu apakah itu rokok legal atau ilegal. Yang jelas ada titipan dari seseorang, dan pembayarannya juga tempo. Saya juga tidak terlalu mencari tahu, mungkin karena harganya lebih murah,” katanya.
Pemkab Rembang menegaskan akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menggelar operasi serupa secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai ketentuan, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.






