Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

1. Pengantar

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan etis dan profesional dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital (media daring). Pedoman ini bertujuan untuk:

Menjaga integritas dan kredibilitas media siber.

Melindungi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Menegakkan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

2. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh media siber, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Penerbitan berita
  • Opini
  • Feature
  • Video berita
  • Interaksi dengan pembaca

3. Prinsip Dasar

Media siber wajib menjunjung tinggi:

  • Kebenaran dan akurasi
  • Keadilan dan keberimbangan
  • Independensi
  • Transparansi
  • Tanggung jawab sosial

4. Verifikasi dan Akurasi

Informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang layak.

Sumber harus jelas, dapat dipercaya, dan diverifikasi ulang jika diperlukan.

Jika terjadi kesalahan, koreksi harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesegera mungkin.

5. Keberimbangan dan Netralitas

Media siber harus menyajikan informasi secara berimbang dan tidak memihak.

* Semua pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan harus diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

6. Hak Jawab

Media siber wajib memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dapat merugikan seseorang atau kelompok.

Hak jawab harus dimuat dalam waktu paling lama 2 x 24 jam sejak permintaan diterima.

7. Perlindungan terhadap Sumber

Media siber wajib menjaga kerahasiaan identitas sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya.

Perlindungan terhadap narasumber adalah bagian dari integritas jurnalistik.

8. Perlindungan Anak dan Korban

Tidak mempublikasikan identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam peristiwa hukum.

Tidak mengungkapkan identitas korban kejahatan seksual atau kekerasan tanpa persetujuan korban atau keluarganya.

9. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)

Komentar, opini, atau konten lain dari pembaca harus diawasi.

Media wajib menyaring konten yang mengandung unsur kebencian, hoaks, diskriminasi, atau pelanggaran hukum lainnya.

10. Iklan dan Publikasi Berbayar

Harus ada pemisahan tegas antara konten editorial dan iklan.

Publikasi berbayar (advertorial) harus diberi label yang jelas, seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”.

11. Revisi dan Koreksi Berita

Setiap koreksi atau revisi atas berita harus dilakukan dengan menyertakan catatan koreksi secara terbuka.

Tidak diperbolehkan menghapus konten berita tanpa alasan yang jelas dan transparan.

12. Tautan dan Sumber Eksternal

Jika mengutip informasi dari media lain, wajib mencantumkan sumber dan/atau tautan asli.

Tidak diperbolehkan menjiplak atau menyalin tanpa izin dan tanpa atribusi.

13. Data dan Privasi

Pengumpulan dan penggunaan data pengguna harus mematuhi aturan perlindungan data pribadi.

Media wajib memiliki kebijakan privasi yang jelas dan dapat diakses publik.

14. Penegakan dan Sanksi

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan teguran, koreksi, hingga sanksi sesuai kebijakan redaksi atau peraturan yang berlaku.

Dewan redaksi atau badan pengawas internal harus aktif menegakkan pedoman ini.

15. Penutup

Pedoman ini merupakan dasar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media siber. Setiap insan pers, baik jurnalis, editor, maupun manajemen, wajib menjadikan pedoman ini sebagai bagian dari etos kerja.