Menu

Mode Gelap
Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta Blora Tawarkan Potensi Beras dan Sapi ke ID FOOD, Bidik Pasar Premium hingga Ekspor AHY Minta Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, Blora Siap Perluas Program‎ Porsadin VIII Blora Digelar, Bupati Arief Dorong Santri Berprestasi hingga Tingkat Nasional BGN Temukan Banyak SOP Dilanggar di SPPG Sukorejo 2 Blora, Kepala Dapur Dicopot

Berita

Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

badge-check


					Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan Perbesar

Klikjateng, Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama sejumlah instansi terkait kembali melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

‎Dalam operasi gabungan yang digelar di delapan titik wilayah Kecamatan Lasem dan Pamotan, Selasa (15/9/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal.

‎Operasi tersebut melibatkan petugas Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait.

‎Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan informasi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.

‎“Hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pamotan,” ujarnya.

‎Dari hasil penyisiran, petugas menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pamotan sebanyak 1.000 batang.

‎Rokok tersebut masuk kategori rokok salah peruntukan, karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok yang tercantum pada kemasan dengan jumlah yang tertera pada pita cukai.

‎“Rokok ilegal dengan merek tertentu tidak kami sebutkan, yaitu salah peruntukan di wilayah Kecamatan Pamotan sebanyak 1.000 batang,” jelas Karnen.

‎Kemasan 20 Batang, Pita Cukai Berbeda

‎Karnen menjelaskan, salah satu ciri rokok dengan pita cukai salah peruntukan dapat diketahui dari ketidaksesuaian jumlah batang yang tercantum pada kemasan dengan jumlah yang tercantum pada pita cukai.

‎“Pita cukai salah peruntukannya itu di bungkusnya tertera 20 batang, tetapi di pita cukainya tertera ada yang 12 batang, ada yang 16 batang. Sehingga ini disebut rokok salah peruntukan dan ini masuk kategori rokok ilegal,” terangnya.

‎Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan terkait pita cukai.

‎Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang lebih memahami aturan cukai dan dapat lebih teliti sebelum menerima maupun menjual produk hasil tembakau.

‎Menurut Karnen, pemberantasan BKC ilegal tidak hanya mengedepankan penindakan. Edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya pedagang, juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

‎Dengan pemahaman yang lebih baik, pedagang diharapkan tidak secara tidak sengaja memperjualbelikan produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan cukai.

‎Sementara itu, seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

‎“Untuk barang buktinya nanti ini diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk penindakan dan pembinaan selanjutnya,” pungkas Karnen.

‎Satpol PP Kabupaten Rembang bersama instansi terkait memastikan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan.

‎Upaya tersebut juga akan dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar semakin memahami ketentuan cukai dan turut mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita