Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan Viral Truk Tangki Agung Tirta Masuk Makam di Cepu, Warganet Heboh Bahas Makam yang Ditabrak 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎

Berita

DPRD Kaltim Studi Tiru ke Blora, Pelajari Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

badge-check


					DPRD Kaltim Studi Tiru ke Blora, Pelajari Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Perbesar

Klikjateng Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan studi tiru ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk mempelajari tata kelola sumur minyak rakyat. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Kalimantan Timur sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

‎

‎Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hassanudin Mas’ud, mengatakan Blora dipilih karena dinilai berhasil mengelola ribuan sumur tua dan sumur rakyat yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah.

‎

‎”Kunjungan ini terkait pengelolaan sumur rakyat. Di Blora yang jumlahnya mencapai 2.000-an lebih sumur rakyat, sedangkan di Kaltim belum ada,” ujarnya saat kunjungan di Blora, Senin (6/7/2026).

‎

‎Menurut Hassanudin, Kalimantan Timur hingga kini belum termasuk enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Padahal, di sejumlah wilayah masih terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

‎

‎”Bagaimana Blora berhasil memanfaatkan sumur-sumur tua dan sumur rakyat menjadi pendapatan. Itu yang ingin kami pelajari,” katanya.

‎

‎Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menyambut baik kunjungan tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD Blora menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memaparkan tata kelola sumur minyak rakyat, mulai dari aspek regulasi, produksi, kendala, hingga mekanisme bagi hasil.

‎

‎”Kami berdiskusi mengenai pengelolaan minyak, termasuk kendala, hasil produksi, dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” ujar Mustopa.

‎

‎Ia menjelaskan, Kalimantan Timur sebenarnya memiliki sumur tua, namun belum memiliki sumur rakyat yang dilegalkan sebagaimana yang telah berjalan di Kabupaten Blora.

‎

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mengatakan Blora dan Kalimantan Timur memiliki sejumlah kesamaan, seperti keberadaan participating interest (PI), wilayah kerja pertambangan (WKP), serta sumur tua.

‎

‎Namun demikian, kata dia, Kalimantan Timur belum memiliki pengelolaan sumur rakyat yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

‎

‎”Saat ini baru enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kaltim berharap dapat menjadi provinsi ketujuh, sehingga datang ke Blora untuk mempelajari tata kelolanya,” jelas Siswanto.

‎

‎Rombongan DPRD Kalimantan Timur yang hadir dalam studi tiru tersebut terdiri atas pimpinan DPRD, ketua komisi, tenaga ahli, Bagian Perekonomian, hingga perwakilan badan usaha milik daerah (BUMD).

‎

‎Pertemuan juga melibatkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Blora untuk membahas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat, termasuk tantangan dan peluang pengembangannya di daerah.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita