Klikjateng, Blora — Komisi A DPRD Kabupaten Blora menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan ketertiban umum. Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (16/4/2026), para wakil rakyat mendesak penutupan seluruh tempat hiburan karaoke tak berizin serta pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Baru.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Blora tersebut dipimpin Ketua Komisi A, H. Supardi, didampingi anggota Sakijan, Lina Hartini, Santoso Budi Susetyo, Galuh Saraswati, dan Jamhuri. Turut hadir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih bersama klien yang menyampaikan keresahan masyarakat terkait legalitas operasional di kawasan tersebut.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dihadirkan dalam pertemuan ini, di antaranya Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, DPMPTSP, serta perwakilan Kecamatan Jepon guna memberikan klarifikasi komprehensif.
Dalam audiensi tersebut, Komisi A menyoroti belum efektifnya pelaksanaan regulasi terkait miras di Blora. Anggota Komisi A, Lina Hartini, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol belum berjalan optimal.
“Perda ini terkesan mandul karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis. Satpol PP tidak bisa maksimal dalam penindakan tanpa payung hukum tersebut,” ujar Lina.
Ia pun mendesak OPD terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, segera mengajukan rancangan Perbup kepada Bagian Hukum Setda Blora agar bisa segera diterbitkan.
Sementara itu, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal membawa dampak buruk bagi masyarakat. “Miras meracuni generasi muda dan merusak masa depan bangsa. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Plt Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pelaku usaha di Blora yang mengantongi izin resmi penjualan miras. Menurutnya, persyaratan perizinan cukup ketat sehingga perlu pengawasan serius terhadap praktik ilegal.
Anggota Komisi A lainnya, Santoso Budi Susetyo, menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap maraknya peredaran miras, keberadaan kafe dan karaoke ilegal, hingga dugaan praktik prostitusi di Kampung Baru.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Blora merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui OPD terkait untuk segera melakukan penertiban. Langkah tersebut meliputi penutupan sementara tempat penjualan miras, kafe, dan karaoke ilegal hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Selain itu, Komisi A juga mendorong Pemkab untuk menggandeng aparat kepolisian dalam mengintensifkan razia miras di wilayah Kabupaten Blora.
“Perlu langkah nyata dan tegas. Kami juga merekomendasikan agar razia miras dilakukan secara intensif bersama Polres,” tegas Ketua Komisi A, Supardi.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Blora serius mendorong penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.






