Klikjateng, Blora — Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Blora berinisial S yang diduga mengirimkan pesan tidak pantas kepada siswinya melalui WhatsApp kini telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar. Yang bersangkutan sementara dipindahtugaskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kecamatan Jati.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan investigasi awal yang dilakukan bersama lintas instansi.
“Setelah rapat koordinasi dan investigasi awal, sudah ada tindak lanjut berupa pemindahan tugas sementara,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Blora, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pemindahan tugas itu dilakukan untuk menjaga independensi tim investigasi dalam mengusut kasus tersebut.
“Ini penting agar tim investigasi bisa bekerja secara netral tanpa intervensi dari lingkungan sekolah. Dengan dipindahkan ke Korwil, diharapkan proses investigasi berjalan lebih independen dan objektif,” jelasnya.
Achlif juga menegaskan agar seluruh pihak tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu jalannya proses investigasi.
“Kami berharap tidak ada intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan bahasa yang terkesan halus pun jangan sampai mengarah pada upaya menghambat proses investigasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengamatan awal, terdapat indikasi pelanggaran etik dalam interaksi antara guru dan siswa.
“Ini harus ditindaklanjuti lebih intens. Dari yang kami lihat, sudah ada indikasi pelanggaran etik dalam pendekatan guru terhadap siswa yang tidak tepat,” paparnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi pesan tidak pantas viral di media sosial. Percakapan tersebut diduga telah berlangsung sejak November 2025, di mana oknum guru mengirimkan kata-kata seperti “sayang” hingga ungkapan bernada mesra kepada siswinya, serta meminta akun media sosial korban.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Blora melalui Komisi D telah memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Rapat digelar dengan menghadirkan kepala sekolah dan guru bimbingan konseling (BK), serta sejumlah OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3A, BKPSDM, dan Inspektorat.
Achlif menyebut, klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh serta memastikan adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut.
“Komisi D berinisiatif bagaimana menyikapi masalah ini agar ada kepastian hukum. Karena ini berada dalam lingkup pendidikan, maka perlu klarifikasi dari seluruh unsur terkait,” ujarnya.
Dari keterangan sementara, pendekatan awal guru kepada siswi bermula saat yang bersangkutan melihat kondisi siswi yang tampak melamun. Guru kemudian memanggil siswi ke ruang OSIS untuk menggali permasalahan. Namun, pemanggilan tersebut tidak melibatkan guru lain, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
“Prosedur itu kurang tepat atau tidak, ini yang sedang kami dalami. Harapannya, permasalahan ini bisa menghasilkan kesimpulan yang jelas dan solusi yang menyeluruh,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses investigasi oleh tim lintas OPD, dengan harapan penanganan dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.






