Menu

Mode Gelap
HKG PKK ke-54 Tingkat Jateng Dipusatkan di Blora, Luncurkan Program “Kencan Bumil” dan SIM PKK Polres Blora Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri Bersama Presiden RI ‎ Korban Dugaan Investasi Bodong Snapboost di Blora Bertambah Jadi 35 Orang, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar Pelajar Asal Tunjungan Alami Luka Serius Usai Tabrakan dengan Truk Box di Jalan Blora–Rembang ‎ PT Blora Patra Energi Raup Pendapatan Rp24,3 Miliar dari Pengelolaan Sumur Tua pada 2025 ‎ Perhutani KPH Mantingan Lepas Siswa SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru Usai PKL Sebulan

Berita

Edy Wuryanto Ingatkan Pengelola Sumur Minyak Tua di Blora: Jangan Abaikan Hak Pekerja!

badge-check


					Edy Wuryanto Ingatkan Pengelola Sumur Minyak Tua di Blora: Jangan Abaikan Hak Pekerja! Perbesar

Klikjateng, Blora – Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mengingatkan para pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Blora agar tidak abai terhadap hak dan kewajiban pekerja. Ia menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas di wilayah Blora harus dijalankan dengan memperhatikan norma-norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami di Komisi IX mengurusi soal tenaga kerja. Hak-hak antara pemberi kerja dan pekerja harus berjalan dengan baik. Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan UMK. Wajib!” tegas Edy Wuryanto saat memberikan keterangan pers di Blora, Kamis (23/10/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, serta JKP). Menurutnya, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pekerja agar tidak dirugikan ketika terjadi risiko kerja.

“Contohnya di pengeboran minyak, sering terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal. Kalau gak ada JKK-JKN, pekerja dapat apa?” ujarnya.

Struktur dan Skala Upah Harus Diterapkan

Selain soal jaminan sosial, Edy menyoroti lemahnya penerapan struktur dan skala upah di berbagai perusahaan, termasuk di sektor energi dan migas rakyat. Menurutnya, sistem pengupahan yang hanya berpatokan pada UMK tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan kerja.

“Masak kerja 10 atau 15 tahun tidak ada peningkatan pendapatan? Di negara maju, semakin lama bekerja semakin tinggi gajinya, karirnya pun meningkat,” jelasnya.

Edy menegaskan, pengusaha harus memahami bahwa struktur skala upah merupakan bagian dari regulasi resmi yang wajib dijalankan. Ketika pekerja tetap tidak mendapatkan jenjang karir dan peningkatan gaji yang layak, artinya sistem kerja perusahaan belum berjalan sesuai aturan.

Jangan Eksploitasi Pekerja Sumur Tua

Menyoroti aktivitas pengeboran minyak di wilayah Cepu dan sekitarnya, Edy mengingatkan agar hubungan kerja antara pengelola sumur tua dan para pekerjanya tidak melanggar norma ketenagakerjaan.

“Di Blora sekarang sedang giat-giatnya eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur minyak tua. Di situ pasti ada pemberi kerja dan pekerjanya. Kalau hak-hak mereka tidak dipenuhi, itu sama halnya dengan eksploitasi pekerja!” tandasnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blora untuk aktif melakukan advokasi, pendampingan, dan pengawasan agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja di sektor migas rakyat bisa berjalan seimbang.

“Dinas Tenaga Kerja harus ikut mengadvokasi hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja, baik di perusahaan besar, menengah, maupun kecil,” tutup Edy.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita