Klikjateng, Blora – Seorang warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Supartini, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil ke Polres Blora. Dua orang berinisial Yatno dan Saron Lathief dilaporkan dalam kasus tersebut.
Laporan itu disampaikan langsung ke Mapolres Blora pada Senin (4/5/2026). Supartini menyebut kedua terlapor bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora. Yatno diketahui berstatus tenaga keamanan (satpam), sedangkan Saron Lathief merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
“Yatno bekerja sebagai satpam, sedangkan Saron merupakan PNS. Namun, saya kurang mengetahui bagian tugasnya,” ujar Supartini di Blora, Selasa (5/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari kesepakatan sewa mobil antara Supartini dan Yatno pada 30 Maret 2026. Saat itu, mobil disewa selama empat hari dengan tarif Rp250 ribu per hari menggunakan jaminan KTP.
Transaksi dilakukan secara langsung atau COD di sekitar Balai Desa Gersi. Kepada korban, Yatno mengaku mobil akan digunakan untuk keperluan acara keluarga di wilayah Pati dan Jepara.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Yatno beberapa kali meminta perpanjangan waktu hingga 12 April 2026 dengan berbagai alasan.
Meski sempat memberi toleransi, Supartini mulai curiga karena mobil belum juga kembali dan komunikasi dengan penyewa semakin sulit.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan Yatno hingga ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dengan bantuan pihak kepolisian, keduanya sempat dipertemukan dalam mediasi di sebuah minimarket.
Dalam pertemuan tersebut, Yatno mengaku mobil masih dalam kondisi aman dan berjanji akan bertanggung jawab sambil kembali meminta tambahan waktu.
Namun, Supartini mengaku terkejut setelah mengetahui mobil miliknya ternyata telah digadaikan oleh Yatno senilai Rp17 juta.
“Katanya paling lambat tanggal 21 April mobil dikembalikan, tapi sampai waktu itu tidak ada kabar,” kata Supartini.
Korban kemudian kembali bertemu dengan Yatno di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan itu, Saron Lathief turut hadir dan disebut mengakui keterlibatannya.
Supartini menduga Saron menjadi pihak yang mengusulkan penggadaian mobil tersebut. Uang hasil gadai sebesar Rp17 juta disebut digunakan bersama oleh keduanya.
Keduanya kembali meminta waktu hingga 30 April 2026 untuk mengembalikan mobil. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tak kunjung kembali dan nomor telepon keduanya sudah tidak aktif.
Supartini juga sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora. Namun, menurut informasi yang diterimanya, kedua terlapor sudah beberapa hari tidak masuk kerja.
Merasa dirugikan, Supartini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan bahwa salah satu terlapor merupakan pegawai kejaksaan.
“Saron merupakan pegawai kejaksaan, sedangkan Yatno adalah tenaga keamanan (security) di lingkungan kejaksaan,” ujarnya.
Hendi menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah internal terhadap Saron Lathief.
“Status Saron saat ini dalam pengawasan internal karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor lebih dari 10 hari tanpa keterangan,” jelasnya.
Sementara untuk Yatno yang berstatus tenaga keamanan, pengawasannya diserahkan kepada pihak perusahaan penyedia jasa keamanan.
“Untuk Yatno, pengawasannya kami kembalikan kepada pihak perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.
Hingga kini, kasus dugaan penggelapan mobil tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Korban berharap kendaraan miliknya segera ditemukan dan para terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






