Klikjateng, Grobogan – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berhasil diungkap jajaran Satlantas Polres Grobogan dalam waktu 36 jam setelah kejadian.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB di depan Dinas Peternakan dan Perikanan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.
Peristiwa itu melibatkan truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K-9213-CP dengan sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K-3320-BTF.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, sopir truk bernama Sudarman (55), warga Karangasem, Grobogan, sempat meninggalkan lokasi usai kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Terduga sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi, namun kemudian kembali melanjutkan perjalanan tanpa melapor ke polisi maupun membantu korban,” ujarnya di Grobogan, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
“Petunjuk salah satunya berasal dari CCTV yang kami dapatkan di sekitar lokasi. Tim penyidik Unit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP,” katanya.
Kumala menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras penyidik serta dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan dan dukungan masyarakat, kasus tabrak lari yang menjadi perhatian publik ini berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan Sudarman melaju dari arah Purwodadi menuju Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata tujuan Pedurungan, Kota Semarang.
Saat tiba di lokasi kejadian, sopir truk berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi dua orang.
“Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara serta bodi samping kanan sepeda motor,” jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat berupa patah kaki kanan, lecet pada kaki kanan, serta luka robek terbuka di kepala.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Purwodadi, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara pembonceng motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS Yakkum Purwodadi.
Atas perbuatannya, Sudarman dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
“Ancaman hukuman terhadap terduga maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta,” pungkas Kumala.






