Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi ‎ Mardi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Rembang, Pemkab Siapkan Pengisian Sekda Definitif Sidak Proyek Sekolah Rakyat Blora, Komisi C Cek Progres dan Legalitas Material Pelajar 16 Tahun Hendak Belok, Motor Verza Tabrak dari Belakang di Jembatan Kajangan Blora PPPK Paruh Waktu Pemkab Demak Diminta Disiplin, Berintegritas dan Fokus Layani Masyarakat Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar

Berita

Bupati Kudus Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK Jawa Tengah

badge-check


					Bupati Kudus Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK Jawa Tengah Perbesar

Klikjateng, Kudus – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor BPK Jawa Tengah dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah.

Bupati Kudus didampingi oleh Sekda Kudus, Plt. Asisten III, Inspektur Kabupaten Kudus, serta Kepala BPPKAD Kudus. Proses penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Kudus dan kepala daerah lainnya dengan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPK serta berharap adanya bimbingan dan arahan guna peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Mohon kepada BPK agar dapat membimbing dan mengarahkan kami demi perbaikan LKPD tahun mendatang sebagai wujud nyata upaya Pemkab Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, dan akuntabel,” ujar Sam’ani Intakoris.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, mengapresiasi kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu.

“Terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya pada kepala daerah yang menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK menjadi dasar penting bagi kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.

“Setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan pada kepala daerah dan DPRD sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Proses pemeriksaan akan mempertimbangkan empat faktor utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan yang akan dimulai pada 9 April mendatang dan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita