Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi ‎ Mardi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Rembang, Pemkab Siapkan Pengisian Sekda Definitif Sidak Proyek Sekolah Rakyat Blora, Komisi C Cek Progres dan Legalitas Material Pelajar 16 Tahun Hendak Belok, Motor Verza Tabrak dari Belakang di Jembatan Kajangan Blora PPPK Paruh Waktu Pemkab Demak Diminta Disiplin, Berintegritas dan Fokus Layani Masyarakat Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar

Berita

Mardi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Rembang, Pemkab Siapkan Pengisian Sekda Definitif

badge-check


					Mardi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Rembang, Pemkab Siapkan Pengisian Sekda Definitif Perbesar

Klikjateng, Rembang — Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mardi, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang mulai 23 September 2026.

‎Penunjukan tersebut dilakukan setelah Sekda Rembang sebelumnya, Fahrudin, resmi dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang di Rumah Dinas Bupati Rembang, Rabu (23/9/2026).

‎Bupati Rembang Harno mengatakan, keputusan menunjuk Mardi sebagai Plt Sekda telah melalui berbagai pertimbangan.

‎Menurutnya, menentukan pejabat yang dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Sekda bukan keputusan yang mudah.

‎“Jadi untuk memilih memang tidak mudah. Memilih sesuatu itu tidak mudah dengan banyak pertimbangan segala hal. Nah, dari banyak pertimbangan segala hal akhirnya keputusan akhir Plt-nya adalah Pak Mardi. Sudah melalui pertimbangan dan lain sebagainya,” kata Harno.

‎Harno menjelaskan, Pemkab Rembang masih menyiapkan proses pengisian jabatan Sekda secara definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Salah satu tahapan yang tengah dipersiapkan yakni penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.

‎Menurut Harno, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang telah melakukan sejumlah langkah untuk mempersiapkan penerapan sistem tersebut, termasuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah lain yang sudah menerapkannya.

‎“Sekarang BKD punya tugas untuk ke arah merit sistem. Langkah-langkah sudah dilalui dan juga kemarin konsultasi, komunikasi ke Pemalang. Jadi untuk cari ilmu dan juga komunikasi dengan kabupaten lain yang sudah berjalan,” ujarnya.

‎Harno berharap penerapan sistem merit dapat segera berjalan sehingga pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong dapat dilakukan secara bertahap.

‎“Jadi kita berharap merit sistem bisa berjalan secepatnya,” katanya.

‎Ia menyebut, pengisian jabatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas masing-masing jabatan.

‎Jabatan pada level tertentu, kata Harno, dinilai lebih memungkinkan untuk diproses terlebih dahulu.

‎“Yang bisa dipercepat mungkin eselon 4. Eselon 4 lebih mudah, masih lebih gampang, termasuk uji coba. Eselon 3 lebih rumit, 2 lebih rumit. Jadi yang paling gampang dilaksanakan duluan,” jelasnya.

‎Mardi Masih Rangkap Plt Kepala BKD

‎Sementara itu, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan, Mardi saat ini masih menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BKD Rembang.

‎Dengan adanya penunjukan sebagai Plt Sekda, Pemkab Rembang harus menentukan pejabat yang nantinya menggantikan Mardi sebagai Plt Kepala BKD.

‎“Pak Mardi ini menjadi Asisten II. Saat ini juga Plt BKD. Ini ditetapkan oleh Bupati sebagai Plt Sekda,” kata Hanies.

‎Hanies menambahkan, untuk pengisian Penjabat (Pj) Sekda, Pemkab Rembang akan memproses pengajuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

‎Sementara pengisian Sekda definitif akan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

‎“Kita juga terus berproses untuk mengajukan Pj Sekda ke provinsi. Nanti skemanya juga nanti bisa dilihat, alurnya seperti apa,” jelasnya.

‎Terkait masa tugas Plt Sekda, Hanies menyebut masa penugasan kemungkinan mengikuti ketentuan umum, yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai aturan.

‎“Jangka waktunya sepertinya tiga bulan. Seperti biasa itu kalau Plt di dinas-dinas lain itu tiga bulan kali dua biasanya. Jadi kalau sudah dua kali perpanjangan biasanya kita mesti diwajibkan ganti personel atau ganti orang,” ujarnya.

‎Hanies berharap proses pengajuan Pj Sekda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan dalam waktu dekat.

‎“Harapan kita ya dalam waktu cepat, dalam waktu yang singkat ini kita bisa ajukan ke provinsi untuk pengisian Pj Sekda,” katanya.

‎Sedangkan untuk posisi Plt Kepala BKD yang ditinggalkan Mardi, hingga kini belum ditentukan pejabat penggantinya.

‎Menurut Hanies, posisi tersebut nantinya dapat diisi oleh pejabat yang memenuhi ketentuan, baik dari unsur pejabat eselon II maupun pejabat internal lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.

‎“Belum ditentukan sama Bupati siapa yang menggantikan Plt BKD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita