Klikjateng, Blora – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial mengguncang warga Kabupaten Blora. Seorang warga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan oleh unggahan di Facebook.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/154/IV/2026/Res Blora/Jateng, laporan diterima oleh Polres Blora pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelapor diketahui bernama Agus Sutrisno (45), warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia datang langsung ke SPKT Polres Blora untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook, tepatnya di akun “Blora Update”.
Dalam laporannya, Agus menyebut akun dengan nama Shanty Silaban Silaban diduga memuat konten yang merugikan dirinya. Ia juga mengaitkan unggahan tersebut dengan seorang perempuan berinisial S (35), Pekerja swasta (Owner Kf Neil Kampung Baru) yang disebut berdomisili di Desa Geneng, Kecamatan Jepon.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.01 WIB di wilayah Desa Palon. Pelapor merasa nama baiknya tercemar akibat konten yang beredar di media sosial tersebut.
Laporan pengaduan itu diterima oleh petugas SPKT Polres Blora, yang dalam dokumen tercatat ditandatangani oleh IPDA Aris Suyoko, selaku Kanit Pamapta III.
Saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, laporan tersebut menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial sendiri kerap menjadi perhatian, seiring meningkatnya penggunaan platform digital di tengah masyarakat. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang belum tentu benar.






