Klikjateng, Blora – Administratur Perum Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih, menegaskan bahwa semua kegiatan penebangan pohon untuk memproduksi kayu di kawasan Perhutani dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Kelestarian Hutan (RPKH). Prosesnya sudah terencana dengan matang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan.
“Pelaksanaan tebangan dilakukan berdasarkan sistem T – 2, yang berarti pohon yang akan ditebang sudah ditentukan tahunnya dalam perencanaan jangka panjang. Perhutani hanya menjalankan yang sudah direncanakan di dalam RPKH. Usulan diambil dari RPKH dan diajukan ke Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) Rembang, lalu dikoreksi di PHW dan dikirim ke Depren di Salatiga sebelum akhirnya disahkan. Setelah itu, baru kami menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk memastikan bahwa penebangan dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Yeni, Senin (20/1/2025).
Yeni menambahkan bahwa dalam RPKH sudah dipetakan wilayah mana saja yang akan ditebang, ditanam, dipelihara beserta tata waktu kapan dilaksanakan , serta bagaimana pengelolaannya agar tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem hutan. Ia memastikan bahwa penebangan untuk produksi kayu yang dilakukan oleh Perhutani KPH Blora tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti prosedur yang ketat.
Pengawasan Ketat untuk Mencegah Penebangan Ilegal
Meski demikian, Perhutani tetap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya penebangan ilegal di beberapa wilayah. Menanggapi hal tersebut, Yeni menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak ada pelanggaran.
“Kami memiliki sistem pengamanan hutan yang terbagi dalam tiga pendekatan, yaitu preventif, pre-emtif, dan represif. Preemtif dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Preventif dilakukan dengan patroli rutin untuk mendeteksi dini kemungkinan adanya aktivitas ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan represif sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Yeni.
Yeni juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan hutan tetap lestari dan dimanfaatkan secara bijak,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Perhutani juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). “Kami memiliki sinergitas dengan semua stakeholder dengan Polri, TNI, Kejaksaan, pemerhati lingkungan, pendamping masyarakat dan pihak desa. Jika ada laporan dugaan ilegal logging, kami akan lakukan tindakan tegas” ujar Yeni.
Komitmen Perhutani dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Yeni menegaskan bahwa Perhutani KPH Blora berkomitmen untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa penebangan untuk produksi kayu yang dilakukan selalu diimbangi dengan upaya reboisasi agar ekosistem tetap terjaga.
“Hutan bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap pohon yang ditebang harus ada penggantinya melalui program reboisasi dan penghijauan. Kami juga mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam program penanaman pohon,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan peran aktif masyarakat, diharapkan hutan di Blora tetap lestari dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.






