Menu

Mode Gelap
Tim Gabungan Sita 32 Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Selama Empat Bulan Bupati Kudus Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Jelang Idul Adha, Bupati Blora Sidak Pasar Pon Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jual 55 Koperasi Merah Putih di Blora Resmi Diluncurkan, Bupati Arief: Jadi Penguat Ekonomi Desa Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Blora Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Desa Bupati Blora Apresiasi Penelitian UNY untuk Pembinaan Tenis Anak ‎

Berita

Tim Gabungan Sita 32 Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Selama Empat Bulan

badge-check


					Tim Gabungan Sita 32 Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Selama Empat Bulan Perbesar

Klikjateng, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak bersama tim pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal berhasil menyita sebanyak 32.328 batang rokok ilegal hingga April 2026 dari sejumlah operasi yang digelar di berbagai wilayah Kabupaten Demak.

‎Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Mudji Santoso Setio Handoko, menjelaskan bahwa hingga April 2026 tim gabungan telah melaksanakan 15 kali operasi pemberantasan dan 58 kali pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal di 14 kecamatan di Kabupaten Demak.

‎Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono, Sekretaris Satpol PP Demak Sardi, perwakilan KPPBC TMP A Semarang Soeprat Teguh Rahayu, Kejaksaan Negeri Demak, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Dindagkop UKM Demak, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Demak, Rabu (13/5/2026).

‎Mudji memaparkan, pada Januari ditemukan sebanyak 22.219 batang rokok ilegal, Februari 1.968 batang, Maret 3.469 batang, dan April 4.672 batang.

‎Sementara itu, perwakilan KPPBC TMP A Semarang, Soeprat Teguh Rahayu, menyampaikan bahwa capaian pengawasan di Kabupaten Demak mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

‎Berdasarkan data hingga April 2026, jumlah temuan mencapai 38.207 batang rokok ilegal dengan 14 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 13 kali kegiatan operasi. Rasio temuan per kegiatan operasi pun mencapai 1,1.

‎“Data tersebut menunjukkan efektivitas kegiatan operasi mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya,” jelasnya.

‎Soeprat juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif saat petugas melakukan pemeriksaan di lapangan. Petugas diminta tetap mengedepankan komunikasi humanis atau “nguwongke” serta menghindari tindakan arogan terhadap pedagang.

‎Selain memaparkan capaian operasi, pihaknya juga menyebut sejumlah merek rokok ilegal yang banyak beredar dan dilaporkan melalui aplikasi siRoleg Jawa Tengah. Di antaranya Louis Bold, Ref Sold RS Premium, GP Classic Bold, GIOX, Manera Reborn, Flash Bold, Gico Black, hingga Subur Mild HJS.

‎Pemerintah Kabupaten Demak bersama tim gabungan berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita