Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Warga Gombang Jadi Korban Penganiayaan, Disabet Parang Oleh Tetangga Gara gara Pagar Tanaman

badge-check


					Warga Gombang Jadi Korban Penganiayaan, Disabet Parang Oleh Tetangga Gara gara Pagar Tanaman Perbesar

Klikjateng, Blora – Nasib naas dialami oleh Parmo (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat disabet menggunakan sebilah parang yang tajam oleh tetangganya sendiri, Dampar, (70) yang bersebelahan dengan rumahnya hanya karena masalah pagar tanaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Satreskrim Polres Blora.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi, dan Kapolsek Bogorejo Iptu Beno, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan
Korban yang saat itu tengah membersihkan pekarangan rumahnya, saat memotong pagar hidup milik korban yang mana menjadi batas tanah antar korban dan pelaku, pelaku tanpa basa basi langsung menebas korban dan mengenai rahang kiri dan leher korban.

Korban sempat melawan namun langsung tersungkur dan dibawa tetangganya ke Rumah Sakit.

“Pelaku mengatakan sudah lama punya masalah dengan korban, karena korban sudah sering menggeser dan merusak batas tanah milik keduanya dan puncaknya hari ini pelaku lansung membacok korban.” kata AKBP Wawan.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di rahang kiri bawah selebar 10 cm kedalaman 2 cm, dan luka terbuka di leher kiri selebar 8 cm kedalaman 2 cm akibat dari parang sepanjang 35 cm.

“Pelaku mengaku menyesal atau dalam bahasa jawa Gelo setelah melakukan penganiayaan tersebut.” imbuh Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan adalah Parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, Tanaman yang dipotong korban, batu dengan bercak darah, baju dan celana pelaku berikut Barang Bukti diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita