Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎

badge-check


					Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Perbesar

Klikjateng Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mengupayakan percepatan pengalihan jalur angkutan tambang di Kecamatan Sale sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

‎Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak lalu lintas kendaraan tambang terhadap masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan lingkungan di wilayah yang selama ini dilintasi angkutan hasil tambang.

‎Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan, mengatakan pengalihan jalur tambang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sesuai arahan Bupati Rembang.

‎“Bupati sudah memberikan arahan kepada kami untuk mempercepat proses pengalihan jalur tambang. Jalur yang selama ini dikenal masyarakat sebagai jalur Gaza nantinya akan dialihkan ke jalur alternatif yang sedang disiapkan,” ujarnya, Senin (15/6/26).

‎Menurut Taufik, jalur alternatif tersebut direncanakan melalui pembangunan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus menjadi akses kendaraan pengangkut hasil tambang.

‎Rute yang dirancang membentang dari kawasan Dukuh Terongan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sale hingga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem dengan panjang sekitar 10 kilometer.

‎Ia menjelaskan, sejak awal tahun 2026 Pemkab Rembang telah mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan terkait proses pengalihan jalur tersebut. Salah satu mekanisme yang ditempuh melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

‎Namun demikian, proses administrasi melalui skema tersebut membutuhkan waktu yang relatif panjang karena harus melewati berbagai tahapan dan persetujuan.

‎“Kalau melalui proses PPTPKH, waktunya bisa mencapai dua tahun atau lebih. Karena itu kami bersama asosiasi tambang, Perhutani KPH Kebonharjo, dan DPUTaru terus mencari alternatif mekanisme yang lebih cepat,” jelasnya.

‎Saat ini, Pemkab Rembang juga tengah menjajaki berbagai opsi pemanfaatan kawasan hutan yang memungkinkan penggunaan jalur alternatif dapat dilakukan lebih cepat sembari menunggu penyelesaian proses administrasi jangka panjang.

‎Pembahasan mengenai mekanisme tersebut terus dilakukan bersama Perhutani dan sejumlah instansi terkait guna menemukan solusi yang paling efektif.

‎“Intinya kami sedang mencari mekanisme terbaik dan tercepat agar pengalihan lalu lintas tambang bisa segera terealisasi. Harapannya aktivitas kendaraan tambang tidak lagi banyak melewati jalur yang saat ini dikeluhkan masyarakat,” kata Taufik.

‎Ia menambahkan, apabila mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan sesuai rencana, penggunaan jalur alternatif berpotensi mulai direalisasikan pada tahun ini.

‎Selanjutnya, proses pembangunan dan penataan infrastruktur jalur akan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) Kabupaten Rembang.

‎“Harapan Pak Bupati jelas, yaitu mengurangi lalu lintas angkutan tambang yang melewati jalur saat ini. Jika proses yang sedang ditempuh berjalan lancar, kami optimistis upaya pengalihan akses tersebut dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.

‎Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertata, distribusi hasil tambang tetap lancar, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita