Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎

badge-check


					Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Perbesar

Klikjateng Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di area parkir hiburan dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang merupakan komplotan curanmor lintas daerah. Dua tersangka telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya saat ini menjalani proses hukum di wilayah lain.

‎Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Todanan berinisial YAS yang kehilangan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat menonton pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis (30/4/2026) malam.

‎Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan, setelah menerima laporan polisi pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku beserta keberadaan barang bukti.

‎“Anggota Polsek Todanan berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yakni MS (27) dan MA (32), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

‎Saat ini, tersangka MS dan MA telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka S diketahui sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam kasus tindak pidana lainnya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, korban datang ke lokasi hiburan sekitar pukul 20.00 WIB bersama teman-temannya dan memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari panggung utama dalam kondisi terkunci stang.

‎Namun saat acara selesai sekitar pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Todanan.

‎Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa sepeda motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi.

‎Sementara itu, tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan tersangka MA bertugas membantu membawa serta menjual kendaraan hasil curian.

‎“Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang telah dilepas plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah telepon seluler, serta satu set kunci T yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan,” jelas Kasat Reskrim.

‎Dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan asal Kabupaten Pati tersebut diduga merupakan spesialis curanmor lintas wilayah yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

‎Selain di Kabupaten Blora, para pelaku diduga juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci palsu.

‎Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Polres Blora menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di berbagai wilayah Jawa Tengah serta menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita