Klikjateng Demak – Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kembali melaksanakan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, operasi menyasar sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Karangtengah, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di sebuah warung makan yang berada di kawasan Jateng Land serta dua toko kelontong, yakni SRC Indarwati dan Toko Subur yang berlokasi di Jalan Karangtengah, Kecamatan Karangtengah.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tidak ditemukan adanya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal maupun rokok tanpa pita cukai yang beredar di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Meski tidak menemukan pelanggaran, petugas tetap memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik usaha terkait ketentuan peredaran rokok bercukai serta risiko hukum yang dapat timbul apabila memperjualbelikan rokok ilegal.
Sebagai bentuk upaya pencegahan, tim juga memasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi usaha yang telah diperiksa. Stiker tersebut berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat menjadi sarana edukasi bagi pemilik usaha maupun masyarakat.
Petugas berharap pemasangan stiker dan edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Operasi bersama ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai, kegiatan tersebut juga bertujuan melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.






