Menu

Mode Gelap
Proyek Pasar Ngawen Masuk Kontrak Kritis, Dindagkop Blora Optimistis Rampung Agustus ‎ Blora Gandeng PKTJ Tegal Siapkan SDM Transportasi Darat Profesional ‎ Sering Terjadi Kecelakaan, Komisi C DPRD Blora Dorong Penambahan Penerangan Jalan Blora–Randublatung ‎ Komisi C DPRD Blora: Progres Infrastruktur Capai Lebih dari 60 Persen, Jalan Penunjang Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Wabup Blora Dorong Petani Hutan Sosial Kembangkan Usaha, Siap Upayakan Bantuan CSR Pemkab Blora Gandeng UIN Sunan Kalijaga, Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pembangunan Daerah

Berita

Proyek Pasar Ngawen Masuk Kontrak Kritis, Dindagkop Blora Optimistis Rampung Agustus ‎

badge-check


					Proyek Pasar Ngawen Masuk Kontrak Kritis, Dindagkop Blora Optimistis Rampung Agustus ‎ Perbesar

Klikjateng Blora – Proyek pembangunan Pasar Ngawen Kabupaten Blora di garap oleh PT Joglo Multi Ayu dengan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 30 miliar itu harus selesai pada 13 Agustus 2026. Proyek senilai sekitar Rp30 miliar masuk dalam status kontrak kritis setelah mengalami keterlambatan progres pekerjaan.

‎Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengatakan status kritis tersebut diketahui setelah dilakukan Showcase Meeting (SCM) pada 4 Agustus 2026.

‎Menurutnya, SCM menjadi forum evaluasi yang melibatkan pelaksana pekerjaan, manajemen konstruksi, dan tim teknis untuk melihat perkembangan pekerjaan serta tingkat deviasi antara target dan realisasi.

‎“Ketika tanggal 4 itu sudah diketahui bahwa tingkat keterlambatan kalau sampai akhir kontrak kelihatannya sudah agak berat,” ujar Kiswoyo, Rabu (12/8/2026).

‎Ia menyebut, hingga 11 Agustus 2026, progres pekerjaan masih mengalami deviasi negatif sekitar 10 persen.

‎“Kalau progresnya sampai sekarang itu minus 10,2,” jelasnya.

‎Kiswoyo menegaskan, Dindagkop UKM Blora bukan pihak yang menjadi pemilik kontrak pekerjaan tersebut. Pembangunan Pasar Ngawen merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga kewenangan utama terkait pelaksanaan kontrak berada di pihak kementerian.

‎Dindagkop UKM Blora sendiri terlibat sebagai bagian dari tim teknis yang ikut mengawal pelaksanaan pembangunan.

‎“Dia bekerja untuk kementerian. Dindagkop hanya sebetulnya pemegang kunci. Anggarannya bukan lewat Dindagkop, PPK-nya juga bukan di Dindagkop. Kami masuk dalam salah satu tim teknis,” katanya.

‎Terkait penyebab keterlambatan, Kiswoyo mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail karena hal tersebut menjadi ranah pelaksana pekerjaan.

‎Namun, sebelumnya terdapat sejumlah pekerjaan di luar kontrak yang membutuhkan tambahan waktu. Di antaranya pekerjaan galian pondasi lama yang belum tuntas serta pemindahan jalur jaringan listrik.

‎“Atas pengajuan pelaksana, karena ketika masuk ada pekerjaan galian pondasi lama yang belum tuntas dan pemindahan jalur jaringan listrik, itu memakan waktu. Karena di luar kontrak, maka diberi kompensasi waktu sampai 30 hari,” terangnya.

‎Dengan kompensasi waktu tersebut, kontrak pembangunan Pasar Ngawen dijadwalkan berakhir pada 13 Agustus 2026.

‎Kiswoyo memastikan tambahan waktu tersebut bukan merupakan perpanjangan kontrak, melainkan bentuk kompensasi atas pekerjaan yang berada di luar kontrak awal.

‎“Addendum itu bukan diperpanjang. Itu karena ada perubahan karena pertimbangan, istilahnya kompensasi atas waktu,” ujarnya.

‎Saat ditanya kemungkinan kembali dilakukan perpanjangan, Kiswoyo memperkirakan tidak ada perpanjangan waktu lagi. Jika pekerjaan melewati batas kontrak, terdapat kemungkinan penerapan denda sesuai ketentuan kontrak.

‎“Kalau estimasi kami tidak ada perpanjangan. Mungkin kena denda,” katanya.

‎Meski demikian, Kiswoyo mengaku masih optimistis pembangunan pasar tersebut dapat diselesaikan pada Agustus 2026.

‎“Saya masih punya keyakinan selesai. Tapi tetap itu kembali kepada pengelola atau pelaksana,” ungkapnya.

‎Ia mengatakan evaluasi terhadap proyek juga dilakukan secara berkala melalui SCM. Forum tersebut digunakan untuk memantau perkembangan pekerjaan dan deviasi antara target dengan realisasi.

‎Selain itu, tim Kejaksaan Tinggi juga disebut telah melakukan monitoring terhadap pembangunan Pasar Ngawen.

‎“Ada kesepakatan-kesepakatan yang harus dipertanggungjawabkan secara serius oleh pelaksana atas keterlambatan itu,” jelas Kiswoyo.

‎Pedagang Bisa Segera Menempati Setelah Pembangunan Selesai

‎Sementara itu, Dindagkop UKM Blora memastikan para pedagang akan segera diarahkan untuk menempati pasar setelah pembangunan selesai dan berbagai proses administrasi dipenuhi.

‎Kiswoyo mengatakan, apabila pembangunan selesai pada akhir Agustus, pihaknya akan langsung memproses penempatan para pedagang sambil menunggu proses hibah aset dari pemerintah pusat kepada daerah.

‎“Setelah selesai tentunya kita langsung melakukan proses untuk penempatan pedagang. Sambil menunggu proses hibah dan kelengkapan lainnya,” jelasnya.

‎Sebagai informasi, jumlah pedagang yang nantinya akan menempati Pasar Ngawen mencapai 984 pedagang. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 150 kios, sedangkan sisanya merupakan pedagang dasaran.

‎Ia menjelaskan, karena pembangunan Pasar Ngawen dikerjakan oleh Kementerian PU, bangunan tersebut nantinya masih menjadi aset pemerintah pusat hingga proses hibah atau pelimpahan kepada pemerintah daerah selesai.

‎Bahkan, setelah pembangunan selesai masih terdapat masa pemeliharaan yang diperkirakan berlangsung selama satu tahun.

‎“Ketika kita melakukan penempatan pedagang sebelum ada hibah atau pelimpahan kewenangan aset dan bangunan, masyarakat atau pedagang bisa memanfaatkan. Tetapi dengan catatan tidak boleh merubah, menambah, atau mengurangi bangunan yang sudah ada karena itu aset pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita