Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Sri Mulyani Sahkan Tambahan Uang untuk PNS Tahun 2025, Termasuk Uang Makan dan Lembur

badge-check


					Sri Mulyani Sahkan Tambahan Uang untuk PNS Tahun 2025, Termasuk Uang Makan dan Lembur Perbesar

Klikjateng — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mengesahkan nominal tambahan tiga jenis uang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam PMK tersebut, PNS akan menerima tiga jenis uang tambahan, yaitu uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur, yang besarnya berbeda-beda sesuai golongan masing-masing. Berikut rincian lengkapnya:

1. Uang Makan

Uang makan diberikan sebagai tunjangan harian bagi PNS. Nominalnya ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I: Rp35.000 per hari

Golongan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

2. Uang Lembur

PNS yang bekerja lembur lebih dari dua jam berturut-turut akan mendapatkan uang lembur, maksimal sekali sehari. Berikut nominalnya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Uang Makan Lembur

PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang juga akan mendapatkan uang makan lembur. Nominalnya sama dengan uang makan harian sesuai golongan masing-masing.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi PNS serta mendorong motivasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sri Mulyani menekankan pentingnya kesejahteraan PNS untuk mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Pengesahan PMK nomor 39 tahun 2024 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan PNS mendapatkan hak-haknya serta menunjang performa mereka di tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita