Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Sri Mulyani Sahkan Tambahan Uang untuk PNS Tahun 2025, Termasuk Uang Makan dan Lembur

badge-check


					Sri Mulyani Sahkan Tambahan Uang untuk PNS Tahun 2025, Termasuk Uang Makan dan Lembur Perbesar

Klikjateng — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mengesahkan nominal tambahan tiga jenis uang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam PMK tersebut, PNS akan menerima tiga jenis uang tambahan, yaitu uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur, yang besarnya berbeda-beda sesuai golongan masing-masing. Berikut rincian lengkapnya:

1. Uang Makan

Uang makan diberikan sebagai tunjangan harian bagi PNS. Nominalnya ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I: Rp35.000 per hari

Golongan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

2. Uang Lembur

PNS yang bekerja lembur lebih dari dua jam berturut-turut akan mendapatkan uang lembur, maksimal sekali sehari. Berikut nominalnya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Uang Makan Lembur

PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang juga akan mendapatkan uang makan lembur. Nominalnya sama dengan uang makan harian sesuai golongan masing-masing.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi PNS serta mendorong motivasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sri Mulyani menekankan pentingnya kesejahteraan PNS untuk mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Pengesahan PMK nomor 39 tahun 2024 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan PNS mendapatkan hak-haknya serta menunjang performa mereka di tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita