Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Seleksi Perangkat Desa Kalangrejo Buka 6 Formasi, Diikuti 17 Peserta ‎

badge-check


					Seleksi Perangkat Desa Kalangrejo Buka 6 Formasi, Diikuti 17 Peserta ‎ Perbesar

Klikjateng Blora – Pemerintah Desa Kalangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, menggelar seleksi pengisian perangkat desa untuk mengisi enam jabatan yang saat ini masih kosong. Seleksi tersebut menjadi langkah pemerintah desa dalam melengkapi struktur pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

‎Kepala Desa Kalangrejo, Mulyanto, mengatakan terdapat enam formasi yang dibuka dalam seleksi kali ini. Formasi tersebut meliputi Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun Cangaan, serta Kepala Dusun Kalangan.

‎”Yang kosong ada enam formasi, yaitu Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur TU dan Umum, Kaur Perencanaan, Kadus Cangaan, dan Kadus Kalangan,” ujar Mulyanto. Kamis (25/6/26).

‎Ia menjelaskan, awalnya terdapat 19 peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi. Namun pada pelaksanaan ujian, dua peserta tidak hadir sehingga jumlah peserta yang mengikuti tes sebanyak 17 orang.

‎Menurutnya, kekosongan jabatan perangkat desa tersebut terjadi karena sejumlah perangkat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas atau pensiun. Bahkan beberapa posisi telah kosong dalam waktu yang cukup lama.

‎Mulyanto menjelaskan, dalam proses pengisian perangkat desa, kepala desa bertugas membentuk tim pelaksana. Selanjutnya seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa menjadi tanggung jawab tim pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Yang pertama kepala desa membentuk tim pelaksana. Setelah itu tugas penjaringan dan penyaringan sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana,” jelasnya.

‎Ia berharap perangkat desa yang nantinya terpilih mampu membantu penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal.

‎”Harapannya dengan adanya perangkat desa yang baru nanti bisa membantu pelaksanaan pemerintahan desa dan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita