Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Satreskrim Polres Blora Amankan 8 Orang Terkait Pengrusakan Rumah Warga di Kedungtuban

badge-check


					Satreskrim Polres Blora Amankan 8 Orang Terkait Pengrusakan Rumah Warga di Kedungtuban Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Dari delapan orang tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu AK (24) dan ARAS (15), yang merupakan warga Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban. Sementara korban adalah Lamidi, warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, menyampaikan kronologis kejadian dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu (8/1/2025). Konferensi tersebut juga dihadiri oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari.

Menurut AKP Selamet, kejadian bermula pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mendengar suara bising dari luar rumah dan melihat sekelompok orang mengendarai motor sambil menggeber kendaraan mereka. Sebagian pelaku juga menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah korban, serta melemparkan batu hingga menyebabkan kerusakan pada genteng rumah korban.

“Korban mendapati atap rumahnya pecah sebanyak tujuh genteng akibat lemparan batu. Selain itu, ditemukan satu batu kecil di dalam rumah dan dua batu lainnya di atas atap,” jelas AKP Selamet.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku. Dua orang di antaranya, AK dan ARAS, ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat batu dengan berbagai ukuran, satu sepeda motor Honda Vario putih, dan pecahan genteng.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKP Selamet.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita