Menu

Mode Gelap
Truk dan Pick up Terlibat Kecelakaan di Jalan Blora–Cepu, Tiga Orang Terlibat Insiden Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat

Berita

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer LPG 3 Kg Berjualan Kembali

badge-check


					Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer LPG 3 Kg Berjualan Kembali Perbesar

Klikjateng, Blora – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer gas LPG 3 kg tetap dapat berjualan seperti biasa. Keputusan ini diambil sambil menyiapkan proses penyesuaian agar pengecer resmi dijadikan sub pangkalan.

Menurut Dasco, komunikasi antara DPR RI dan Presiden telah dilakukan sejak malam sebelumnya. Dalam diskusi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menstabilkan harga gas LPG di tingkat pengecer agar tidak membebani masyarakat.

“Presiden kemudian menginstruksikan ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada mulai hari ini, agar mereka dapat berjualan seperti biasa. Sementara itu, mereka juga akan diatur sebagai sub pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, dikutip dari Kompas, Selasa (4/2/2025).

Dasco menegaskan bahwa regulasi yang akan diterapkan nantinya bertujuan untuk memastikan harga LPG subsidi tetap terjangkau. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan harga.

“Kami berharap harga jual gas LPG 3 kg tidak akan memberatkan masyarakat dengan adanya langkah ini,” tutupnya.

Sementara itu, pengecer LPG di Blora menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap kebijakan sub pangkalan dapat segera diberlakukan tanpa menghambat proses distribusi kepada masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita