Menu

Mode Gelap
Wabup Blora Dorong Petani Hutan Sosial Kembangkan Usaha, Siap Upayakan Bantuan CSR Pemkab Blora Gandeng UIN Sunan Kalijaga, Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pembangunan Daerah Truk dan Pick up Terlibat Kecelakaan di Jalan Blora–Cepu, Tiga Orang Terlibat Insiden Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎

Berita

Polres Grobogan Razia Dua Kafe Karaoke di Purwodadi, Puluhan Botol Miras Disita

badge-check


					Polres Grobogan Razia Dua Kafe Karaoke di Purwodadi, Puluhan Botol Miras Disita Perbesar

Klikjateng, Purwodadi – Satuan Samapta Polres Grobogan menggelar razia di dua kafe karaoke di Kota Purwodadi, Senin malam (7/10), dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Razia tersebut menyasar Kafe Karaoke Oke di Jalan Pangeran Diponegoro dan Kafe Karaoke 21 di Jalan Jenderal MT Haryono.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Daryanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan datang.

“Razia ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di tengah tahapan kampanye Pilkada 2024,” ujar AKP Daryanto, Selasa (8/10/2024).

Selama razia, petugas menemukan berbagai jenis miras yang dijual tanpa izin oleh pengelola kafe. Sebanyak 26 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis berhasil disita oleh polisi.

“Di antaranya, 7 botol bir Bali Hai, 5 botol Congyang, 12 botol bir Bintang, dan 2 botol anggur merah,” tambahnya.

Pengelola kafe yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin, yakni AK (39) asal Welung, Demak, dan BS (30) asal Purwodadi, Grobogan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 22.

Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada para pengelola kafe terkait pentingnya mematuhi aturan, terutama mengenai penjualan minuman beralkohol. Petugas juga mengimbau pengunjung kafe untuk tidak mengonsumsi minuman keras demi menjaga suasana kondusif.

“Konsumsi miras berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tindak pidana,” kata AKP Daryanto, menekankan pentingnya menjaga situasi tetap aman menjelang pesta demokrasi mendatang.

Razia ini menjadi bagian dari upaya Polres Grobogan dalam menciptakan suasana yang aman dan terkendali, terutama di tengah momen politik penting seperti Pilkada 2024.

 

(Ga/V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita