Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Perbesar

Klikjateng, Blora – Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Aula Polres Blora. Acara tersebut dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kasat Reskrim AKP Selamet, serta Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah B alias Dion (22), warga Kecamatan Banjarejo, sementara pelapor adalah N (45), ayah korban yang juga berasal dari Kecamatan Banjarejo.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres, kejadian pertama terjadi pada tahun 2023 di kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedungjenar, Blora. Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan membujuknya untuk bertemu di hotel tersebut.

“Tersangka membujuk korban dengan kata-kata ‘Uwes, ogak usah wedi. Nek ono opo-opo, aku tanggung jawab,’ yang berarti ‘Sudah, tidak usah takut. Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab.’ Setelah korban terpedaya, tersangka melakukan hubungan suami istri dengan korban di lokasi tersebut. Hal ini terjadi berulang kali, hingga terakhir kali pada Selasa, 18 Juni 2024,” jelas Kapolres.

Jeratan Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.” Pungkas AKBP Wawan Andi Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita