Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Polres Blora Terus Selidiki Kasus Truk Pengangkut Minyak Mentah, Beberapa Saksi Belum Memenuhi Panggilan

badge-check


					Polres Blora Terus Selidiki Kasus Truk Pengangkut Minyak Mentah, Beberapa Saksi Belum Memenuhi Panggilan Perbesar

Klikjateng, Blora – Polres Blora masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengangkutan minyak mentah yang melibatkan sebuah truk. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Beberapa saksi yang telah kami undang untuk klarifikasi masih belum memenuhi panggilan. Oleh karena itu, proses lidik masih berjalan,” ujar AKP Selamet, Selasa (11/3/25).

Kasus ini bermula dari penyerahan truk yang mengangkut dugaan minyak mentah pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Truk tersebut diserahkan oleh Agus Sutrisno alias Agus Palon dan Susilo alias Sus Menthok kepada pihak kepolisian.

AKP Selamet menegaskan bahwa penyerahan truk tersebut bukan merupakan aduan, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Terkait permohonan Bon Pinjam Barang, pihaknya mengacu pada Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Selamet.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang terlibat untuk kooperatif dalam proses penyelidikan guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita