Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak di Ngawen

badge-check


					Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak di Ngawen Perbesar

Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan bapak dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolres Blora pada Senin (10/3/25) dan menghadirkan tersangka M Khundori serta sembilan saksi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta di lapangan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Dalam rekonstruksi ini, kami menghadirkan tersangka dan sembilan saksi, baik dari keluarga korban maupun keluarga tersangka. Proses ini penting untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Sebanyak 63 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit. Mulai dari saat pelaku mencampurkan racun apotas dan obat tikus ke dalam botol air mineral, hingga menuangkannya ke dalam teko dan galon air minum milik korban. Selain itu, pelaku juga memperagakan adegan saat melayat ke rumah duka dan upaya pelariannya.

Kasus yang Menggemparkan Blora

Kasus ini bermula pada Jumat (21/2/25), ketika warga dihebohkan dengan kematian Muslikin (45) dan putrinya, S (9), setelah meminum air mineral yang diduga telah dicampur racun.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blora di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/25), saat berusaha melarikan diri.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita