Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Rumah Kos Cepu

badge-check


					Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Rumah Kos Cepu Perbesar

Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kos “Griya Amanah” yang berlokasi di Jalan Diponegoro Lr. 7, RT 004/004, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AYW (48), warga Cepu, yang memiliki barang haram tersebut setelah membeli dari FO (47), yang juga warga Cepu. Keduanya terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu (metamfetamina). Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat ± 0,67 gram dalam plastik klip bening, satu buah pipet kaca (pirek), satu buah gunting hitam, serta alat hisap berupa bong dari botol “Le Minerale” dengan sedotan. Selain itu, ditemukan pula dompet cokelat merek “Contacts Genuine Leather Collection” berisi sabu tambahan, sedotan berbagai warna, dan plastik klip kosong. Barang bukti lainnya meliputi dua korek api gas, satu handphone Vivo hitam dengan nomor simcard 087810216743, serta uang tunai Rp1.700.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Blora untuk pemeriksaan mendalam.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku narkoba bahwa Polres Blora tidak akan berkompromi dalam menangani kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. Proses hukum terhadap AYW dan FO akan dilanjutkan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita