Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, Ketua ADKASI Sebut Jadi Angin Segar bagi Daerah dan PPPK Geger Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD di Rembang Karnaval HUT ke-81 RI di Ngawen Meriah, Bupati Blora Ajak Warga Jaga Persatuan Gubernur Bengkulu Terhipnotis Kuliner Blora, Lontong Tahu Daun Jati dan Kopi Santen Bikin Tambah Tenaga ‎ Dinilai Paham NU Luar-Dalam, Pengurus NU se-Madura Dukung Gus Rozin Jadi Ketum PBNU ‎

Berita

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval

badge-check


					Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval Perbesar

Klikjateng, Blora — Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen.

‎Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

‎”Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” kata Inggal di Blora, Selasa (25/8/2026).

‎Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

‎Inggal mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

‎Peristiwa tersebut bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval. Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.

‎Saat petugas kepolisian berupaya melerai perkelahian, sejumlah warga justru melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang tengah menjalankan tugas pengamanan.

‎Akibat kejadian tersebut, dua anggota Polsek Ngawen, yakni Aipda MS dan Aiptu SP, mengalami luka.

‎Aipda MS mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada bagian dahi.

‎”Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul dan saat ini sudah pulang dari puskesmas itu,” ujar Inggal.

‎Polres Blora masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap kedua anggota polisi.

‎Proses hukum terhadap ketiga tersangka saat ini terus berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita