Klikjateng, Blora – Wacana pemerintah pusat menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp42 triliun pada 2027 mendapat respons positif dari Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Ketua Umum DPN ADKASI sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mengatakan tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah, terutama dalam menjamin keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Siswanto menjelaskan, persoalan tersebut bermula sejak pemerintah menerapkan efisiensi anggaran pada 2025 dan dilanjutkan dengan pemangkasan anggaran pada 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Mulai tahun 2025 itu kan awal mula ada efisiensi. Kemudian tahun 2026 ada pemangkasan anggaran di semua daerah, 546 daerah di Indonesia,” ujar Siswanto, Senin (24/8/2026).
Ia menyebut, ADKASI kemudian melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi II DPR RI, serta Komisi XI DPR RI untuk menyampaikan kondisi yang dialami pemerintah daerah.
Dari pendataan pemerintah pusat, lanjut Siswanto, terdapat sekitar 490 daerah, baik kabupaten, kota maupun provinsi, yang mengalami kekurangan anggaran. Salah satu kebutuhan terbesar adalah untuk membiayai tenaga PPPK.
“Akibatnya kemudian ditambah untuk tahun ini sebesar Rp18 triliun. Fokusnya supaya tidak ada pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK,” jelasnya.
Siswanto mengatakan, tambahan anggaran tersebut dinilai telah membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran PPPK. Ia berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK di daerah.
“Alhamdulillah bulan ini sudah dicek semua daerah. Atas dasar adanya penambahan itu, tidak ada PHK di Indonesia tahun ini. Fokusnya untuk pembayaran PPPK,” katanya.
Status PPPK Bakal Lebih Jelas
Siswanto juga menyinggung pidato Presiden pada 14 Agustus 2026 mengenai rencana perubahan status kepegawaian PPPK pada tahun depan.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, pengelolaan PPPK akan semakin terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam pembiayaan gaji.
“Untuk PPPK itu status kepegawaiannya akan ditarik ke pusat. Implikasinya tentunya untuk pembayaran gajinya juga akan dibayar oleh Kementerian Keuangan, berarti dari pusat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terdapat pula rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS dengan sejumlah persyaratan administratif. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Termasuk PPPK itu direncanakan diangkat menjadi PNS dengan tentunya persyaratan-persyaratan yang sifatnya mungkin administratif. Tapi kita menunggu petunjuk lebih teknis,” imbuhnya.
Rp42 Triliun untuk TKD 2027
Terkait rencana tambahan TKD sebesar Rp42 triliun pada 2027, Siswanto menyebut sebagian anggaran tersebut akan diarahkan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk Dana Insentif Daerah (DID) dan keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).
“Penambahan anggaran untuk TKD 2027 itu Rp42 triliun. Sebagian, sekitar Rp22 triliun, untuk DID, mungkin untuk KDKMP karena ada beberapa yang belum selesai, sebagian masuk ke pemerintah daerah,” terangnya.
Menurut Siswanto, tambahan TKD tersebut menjadi sinyal positif bagi pemerintah daerah setelah mengalami tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran.
“Intinya, penambahan TKD di 2026 dan 2027 itu fokusnya, alhamdulillah, tidak ada PHK terhadap PPPK,” tegasnya.
Berharap Tak Ada PHK PPPK di Blora
Untuk Kabupaten Blora, Siswanto berharap kebijakan tambahan TKD tersebut juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan PPPK.
Ia menilai keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Maka harapan kami untuk Blora tentunya tidak ada PHK. PPPK merupakan salah satu komponen penting dalam pemerintahan di Kabupaten Blora untuk pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Siswanto juga mengapresiasi kinerja PPPK yang selama ini dinilai telah memberikan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepastian status dan jenjang karier akan membuat para PPPK dapat bekerja lebih optimal.
“Mereka berkompeten, mereka peduli dan melayani publik dengan baik. Harapannya dengan adanya kebijakan ini masa depan dan jenjang karier mereka juga semakin jelas,” pungkasnya.






