Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam

badge-check


					Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menegaskan larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut, jam operasional toko modern ditetapkan mulai pukul 10.00–22.00 WIB untuk hari Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, M. Mahfudz, menjelaskan bahwa aturan terkait jam operasional toko modern sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah diatur sejak awal pendirian toko modern, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” ungkap Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional agar bisa bersaing secara sehat.

Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya mulai beroperasi.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Jadi ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegasnya.

Pemkab Rembang melalui Dindagkop UKM berharap seluruh pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita