Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam

badge-check


					Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menegaskan larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut, jam operasional toko modern ditetapkan mulai pukul 10.00–22.00 WIB untuk hari Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, M. Mahfudz, menjelaskan bahwa aturan terkait jam operasional toko modern sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah diatur sejak awal pendirian toko modern, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” ungkap Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional agar bisa bersaing secara sehat.

Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya mulai beroperasi.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Jadi ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegasnya.

Pemkab Rembang melalui Dindagkop UKM berharap seluruh pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita