Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Pemerintah Bakal Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

badge-check


					Pemerintah Bakal Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Perbesar

Klikjateng, Blora – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika banyak masalah yang ditemukan.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya, melalui platform media sosial.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” kata Prasetyo di kutip dari CNN Indonesia. Senin (3/2/25).

Prasetyo menjelaskan kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah untuk memastikan penerima subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Ia mengklaim, kebijakan tersebut bukan berniat untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses salah satu kebutuhan pokok sehari-hari itu.

“Ya, kan, memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan, ya. LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” jelas dia.

“Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita penginnya diterima oleh yang berat, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.

Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita