Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Pemdes Tegaldowo Blokir Jalan Brumbung, Protes Gugatan PT Semen Indonesia ke BPN Rembang

badge-check


					Pemdes Tegaldowo Blokir Jalan Brumbung, Protes Gugatan PT Semen Indonesia ke BPN Rembang Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, bersama warga menggelar aksi pemblokiran tiga titik jalan setapak/brumbung pada Selasa, 8 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap gugatan yang diajukan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah desa di jalan tersebut.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyatakan bahwa PT Semen Indonesia tidak bisa semena-mena menggugat sembilan titik aset desa yang telah disertifikatkan. Ia menegaskan bahwa pihak desa sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun perusahaan semen tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah membaca gugatan dari PT Semen. Intinya, mereka meminta BPN membatalkan semua sertifikat tanah desa, padahal itu milik desa yang sudah disertifikatkan. Selama ini, kami memberi kelonggaran agar mereka bisa lewat, tapi nyatanya tidak ada itikad baik dari PT Semen,” tegas Kundari, Selasa (8/10/2024).

Kundari menambahkan, selama proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang masih berlangsung, pihaknya akan terus melakukan aksi pemblokiran jalan setapak/brumbung guna menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Semen.

“Kami akan terus melaksanakan aksi ini sampai ada putusan dari PTUN,” lanjutnya.

Pemdes Tegaldowo berharap, melalui aksi ini, PT Semen Indonesia mencabut gugatan yang telah dilayangkan ke PTUN Semarang dan kembali melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan Pemdes Tegaldowo.

“Sebelum gugatan ini, kami sudah membuat kesepakatan. Tapi PT Semen tidak menjalankan perjanjiannya. Yang tidak punya itikad baik jelas bukan kami, melainkan PT Semen,” tambahnya.

Kesepakatan antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengangkutan batu kapur, serta pembangunan jalan Tegaldowo-Kembang dan Tegaldowo-Wuri. Namun, hingga kini, perjanjian tersebut belum dijalankan secara maksimal.

“DO (Delivery Order) yang dijanjikan tidak berjalan. Banyak sopir yang protes ke desa, dan pembangunan jalan juga baru sebatas pembukaan, belum ada kelanjutannya,” jelas Kundari.

 

(Rg/V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita