Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

MPPUN Blora Laporkan Dugaan Penyelewengan Banprov 2024 dan Dana Desa 2025 di Desa Tunjungan ke Kejaksaan

badge-check


					MPPUN Blora Laporkan Dugaan Penyelewengan Banprov 2024 dan Dana Desa 2025 di Desa Tunjungan ke Kejaksaan Perbesar

Klikjateng, Blora – Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Blora resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ke Kejaksaan Negeri Blora. Laporan tersebut telah diterima pada Rabu, 17 September 2025, dengan tanda terima resmi dari PTSP Kejaksaan Negeri Blora.

Dalam laporan bernomor 02/MPPUN/IX/2025 yang ditandatangani Ketua MPPUN, Jimi Galuh Ramadhoni, dan Sekretaris Hamdi Rizza, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2024 serta Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dua paket pekerjaan yang dipermasalahkan antara lain:

1. Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Makadam di Dukuh Nglawungan RT 004 RW 004 Desa Tunjungan dengan anggaran Rp150 juta, bersumber dari Banprov 2024.

2. Pavingisasi Jalan Raya Tunjungan – Nglawungan dengan anggaran Rp200 juta, bersumber dari Dana Desa 2025.

MPPUN menyebutkan berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan keterangan warga, kedua pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagai alat bukti, MPPUN turut menyerahkan foto kegiatan, rekaman percakapan warga, serta satu buah flashdisk berisi dokumentasi kepada Kejaksaan Negeri Blora.

“Laporan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya, demi mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Ketua MPPUN, Jimi Galuh Ramadhoni, dalam keterangannya.

Surat tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejaksaan Negeri Blora, Ika Yuli, pada 17 September 2025, sebagaimana tercatat dalam tanda terima bernomor B-10/M.3.28/09/2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita