Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

Mortir Temuan Warga di Sambong Blora Dimusnahkan Tim Jihandak Brimob Polda Jateng

badge-check


					Mortir Temuan Warga di Sambong Blora Dimusnahkan Tim Jihandak Brimob Polda Jateng Perbesar

Klikjateng, Blora – Sebuah mortir yang ditemukan warga di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, berhasil dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025).

Pemusnahan atau disposal bahan peledak tersebut dilakukan di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, turut Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong.

Mortir berukuran panjang 24 cm dengan lingkar tengah 5 cm itu sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Setelah laporan diterima, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.

Kegiatan disposal dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Iptu Kasmijan, S.H., dengan pengamanan dari personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.

Kapolsek Sambong, AKP Subardi, membenarkan kegiatan pemusnahan tersebut.

“Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKP Subardi.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Sisa serpihan hasil pemusnahan kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng untuk kepentingan dokumentasi dan pengawasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, dan tidak mencoba memindahkan atau menyentuhnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita