Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Lazisnu Pati Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans dan Mobil Layanan Umat

badge-check


					Lazisnu Pati Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans dan Mobil Layanan Umat Perbesar

Klikjateng, Pati – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pati mengadakan pelatihan Safety Driving atau teknik berkendara dengan standar keselamatan bagi para sopir ambulans dan Mobil Layanan Umat (MLU). Pelatihan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati.

Kegiatan ini digelar di Kantor Satlantas Polresta Pati, bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, serta diikuti oleh 54 peserta yang terdiri dari para sopir ambulans dan MLU, pada Rabu (16/10/2024).

Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Pati yang telah memfasilitasi pelatihan tersebut. “Kami berharap melalui pelatihan ini, seluruh pengemudi dan pengelola MLU Lazisnu dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam mengendarai kendaraan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien,” ujar Kiai Yusuf.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Lazisnu Pati memiliki 43 armada MLU dan ambulans yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Armada ini beroperasi 24 jam untuk melayani masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, melalui layanan gratis antar jemput pasien.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri, menjelaskan bahwa pelatihan ini adalah bentuk edukasi kepada para sopir ambulans terkait aturan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang diatur undang-undang dan berada pada urutan kedua dalam hirarki kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan,” jelasnya.

Asfauri menekankan bahwa sopir ambulans harus memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memastikan keselamatan pasien. “Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memberikan informasi agar pengemudi ambulans dapat menjalankan tugas mereka dengan cepat namun tetap mengutamakan keselamatan, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.

(Pa-v)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita