Klikjateng, BLORA – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Seorang pria berinisial KY (44), warga Kelurahan Karangjati yang berdomisili di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver milik YA (31), pegawai PDAM Blora asal Kecamatan Banjarejo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi kantor PDAM dengan alasan hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.
Namun, ketika berada di area parkir, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kondisi kunci masih menempel di lubang kunci.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka kemudian mengambil helm yang tergantung di sepeda motor lain dan membawa kabur Honda Vario milik korban menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Di wilayah tersebut, tersangka melepas pelat nomor dan kaca spion sepeda motor sebelum menggadaikannya kepada seorang warga seharga Rp2 juta melalui perantara rekannya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Ia mengatakan, polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban pada Kamis (8/10/2026).
”Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (08/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pencermatan bukti-bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kecurigaan petugas akhirnya mengarah kepada KY.
Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
”Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor tersebut yang telah digadaikan di wilayah Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” tambah Kapolres Blora.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dikunci dengan aman untuk mencegah terjadinya pencurian.






