Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Kejari Grobogan Tetapkan Pengawas Lapangan sebagai Tersangka Kedua Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede

badge-check


					Kejari Grobogan Tetapkan Pengawas Lapangan sebagai Tersangka Kedua Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. FA, yang merupakan pengawas lapangan dalam proyek tersebut, menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya Kejari menetapkan DP, penyedia jasa dari CV Dua Cahaya, sebagai tersangka pertama.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan FA sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti. “Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 43/M.3.41/Fd.2/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024, tim jaksa penyidik segera melakukan penahanan terhadap FA selama 20 hari ke depan,” kata Frengki, Kamis (02/10/24).

Penahanan FA bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tambah Frengki.

Modus operandi tersangka FA diduga melibatkan manipulasi dokumen pencairan dana proyek, bersama dengan DP, sehingga seolah-olah hasil pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan. Namun, temuan dari Tim Ahli Bangunan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan gedung cepat rusak dan tidak dapat digunakan.

Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 390.704.618,00. Nilai tersebut dihitung dari total anggaran proyek sebesar Rp 438.546.000 setelah dikurangi dengan potongan pajak. Laporan audit tersebut dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Grobogan pada 7 Agustus 2024.

Tersangka FA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini mencuat setelah renovasi SDN 2 Sumurgede yang selesai pada akhir 2021 dengan anggaran Rp 438 juta, mengalami kerusakan parah pada akhir 2022, mengakibatkan terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Penetapan FA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penahanan DP pada 2 September 2024.

 

(Gr/V)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita