Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

Kecelakaan Xenia vs Vario di Depan Yonif 410 Alugoro, Satu Pengendara Luka ‎

badge-check


					Kecelakaan Xenia vs Vario di Depan Yonif 410 Alugoro, Satu Pengendara Luka ‎ Perbesar

Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Blora–Cepu, tepatnya di depan Batalyon 410 Alugoro, wilayah Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora. Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Honda Vario.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, mengatakan kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 3188 GE yang dikendarai Sdr. ZT (26), warga Desa Kembang, Kecamatan Banjarejo, melaju dari arah barat ke timur.

‎“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara motor diduga terlalu mengambil haluan ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi H 1905 PF yang dikemudikan Sdr. M (57), warga Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Karena jarak sudah dekat, terjadi senggolan dan kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelasnya. Senin (4/5/2026).

‎Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat berupa patah tulang pada kaki kiri, namun dalam kondisi sadar. Korban kemudian dilarikan ke PKU Muhammadiyah Blora untuk mendapatkan perawatan medis.

‎Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa ini. Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.

‎Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.

‎Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintas di jalur padat seperti Jalan Blora–Cepu, guna menghindari terjadinya kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita