Menu

Mode Gelap
Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta Blora Tawarkan Potensi Beras dan Sapi ke ID FOOD, Bidik Pasar Premium hingga Ekspor

Berita

Kecelakaan Xenia vs Vario di Depan Yonif 410 Alugoro, Satu Pengendara Luka ‎

badge-check


					Kecelakaan Xenia vs Vario di Depan Yonif 410 Alugoro, Satu Pengendara Luka ‎ Perbesar

Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Blora–Cepu, tepatnya di depan Batalyon 410 Alugoro, wilayah Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora. Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Honda Vario.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, mengatakan kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 3188 GE yang dikendarai Sdr. ZT (26), warga Desa Kembang, Kecamatan Banjarejo, melaju dari arah barat ke timur.

‎“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara motor diduga terlalu mengambil haluan ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi H 1905 PF yang dikemudikan Sdr. M (57), warga Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Karena jarak sudah dekat, terjadi senggolan dan kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelasnya. Senin (4/5/2026).

‎Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat berupa patah tulang pada kaki kiri, namun dalam kondisi sadar. Korban kemudian dilarikan ke PKU Muhammadiyah Blora untuk mendapatkan perawatan medis.

‎Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa ini. Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.

‎Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.

‎Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintas di jalur padat seperti Jalan Blora–Cepu, guna menghindari terjadinya kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita