Menu

Mode Gelap
Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta Blora Tawarkan Potensi Beras dan Sapi ke ID FOOD, Bidik Pasar Premium hingga Ekspor

Berita

Kades Gedebeg Blora Diduga Minta Rp112,5 Juta dari Pamsimas, Pokmas: Kami Menolak

badge-check


					Kades Gedebeg Blora Diduga Minta Rp112,5 Juta dari Pamsimas, Pokmas: Kami Menolak Perbesar

Klikjateng, Blora – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) senilai sekitar Rp500 juta di Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga diwarnai permintaan sejumlah uang kepada kelompok masyarakat (Pokmas) pelaksana program.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa Gedebeg berinisial Sumarwan diduga meminta uang sebesar Rp112,5 juta kepada pengurus Pamsimas. Permintaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan alasan kelancaran program dan pihak yang akan mengerjakan proyek.

‎Selain itu, pengurus Pokmas mengaku sempat diminta menyiapkan dana awal sebesar Rp50 juta apabila pekerjaan Pamsimas hendak dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

‎Permintaan tersebut membuat sejumlah pengurus keberatan. Mereka menilai tidak ada dasar bagi Pokmas untuk memberikan sejumlah uang tersebut karena dana Pamsimas merupakan bantuan pemerintah yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan program.

‎“Ketua Pamsimas Desa Gedebeg Panijan dan pengurus lainnya tidak setuju. Kami keberatan karena itu bukan aturan. Kalau memang ada permintaan seperti itu, kami menilai harus dipertanyakan karena menyangkut dana bantuan pemerintah,” ujar salah satu pengurus yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (10/9/2026).

‎Persoalan tersebut disebut telah memicu ketegangan antara pengurus Pokmas dengan Kepala Desa Gedebeg. Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya rencana penunjukan pihak ketiga untuk mengerjakan proyek serta dugaan permintaan dana Rp112,5 juta.

‎Pengurus Pokmas memilih bertahan dan menolak rencana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang mereka pahami dalam pelaksanaan Pamsimas.

‎Tasiman menjelaskan, dana Pamsimas saat ini telah masuk ke rekening bendahara kelompok. Pencairan tahap pertama disebut mencapai Rp350 juta.

‎Menurutnya, setelah dana tersebut masuk ke rekening kelompok, muncul kembali rencana agar pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yang disebut merupakan salah satu toko bangunan di wilayah Kecamatan Ngawen.

‎“Kalau tidak mau, Pak Kades mengancam, bilang proyek mau dibatalkan. Padahal uangnya sudah ada di rekening kelompok. Logikanya bagaimana? Itu dana bantuan dari kementerian, masa kami Pokmas diminta mencari dana Rp50 juta terlebih dahulu baru boleh mengerjakan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan karena kelompok juga harus memenuhi kewajiban swadaya masyarakat.

‎Untuk memenuhi kebutuhan awal swadaya yang disebut sekitar Rp20 juta, pengurus mengaku tidak memperoleh fasilitas dari Pemerintah Desa Gedebeg. Akibatnya, mereka berinisiatif mencari dana sendiri.

‎Arif, selaku tim pelaksana Pokmas Pamsimas Desa Gedebeg sekaligus Ketua BPD Desa Gedebeg, mengaku kelompok bahkan sempat meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada rentenir untuk memenuhi kebutuhan rekening awal.

‎“Karena swadaya masyarakat yang seharusnya difasilitasi pemerintah desa, namun tidak ada kepedulian, terpaksa kami panitia pinjam uang Rp10 juta dan langsung kami masukkan ke rekening bank,” kata Arif.

‎Menurut Arif, setelah dana program mulai dicairkan, justru muncul persoalan baru terkait dugaan upaya pengaturan pekerjaan dan penggunaan dana program.

‎Ia bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari kepanitiaan apabila pekerjaan Pamsimas dipaksakan dikerjakan oleh pihak ketiga.

‎“Kalau dipaksakan proyek Pamsimas tetap dikerjakan pihak ketiga, saya akan mengundurkan diri dari kepanitiaan. Karena sejak awal perencanaan tidak ada rembug atau pemberitahuan kepada kami bahwa pengurus harus setor dana sebesar Rp112,5 juta kepada pihak ketiga,” tegasnya.

‎Arif menegaskan dirinya menolak apabila ada permintaan penyetoran dana tersebut.

‎“Secara tegas saya menolak permintaan kades untuk setor uang tersebut kepada pihak ketiga. Itu uang negara, berarti uang rakyat. Pembelanjaan dan penggunaannya harus transparan,” tandasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gedebeg Sumarwan belum memberikan keterangan terkait dugaan permintaan dana tersebut. Upaya konfirmasi juga belum mendapatkan tanggapan dari pihak toko bangunan yang disebut-sebut akan mengerjakan proyek.

‎Program Pamsimas sendiri merupakan program pembangunan infrastruktur air minum berbasis masyarakat dengan pendekatan padat karya. Pelaksanaannya melibatkan masyarakat dalam penyediaan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.

‎Pengurus Pokmas berharap pelaksanaan program di Desa Gedebeg tetap mengedepankan transparansi, keterlibatan masyarakat serta mengikuti seluruh ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

‎Warga juga meminta instansi terkait di Kabupaten Blora maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan terhadap dugaan persoalan tersebut. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana program.

‎Mereka berharap anggaran sekitar Rp500 juta tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pembangunan sarana air minum dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Gedebeg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita