Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

TNI & POLRI

Jajaran Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk Dua Kurir Narkotika

badge-check


					Jajaran Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk Dua Kurir Narkotika Perbesar

Klikjateng, Rembang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil membekuk dua kurir narkotika kelas teri yang masih berstatus remaja, berinisial WRS dan MNH. Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram, satu unit sepeda motor, dua buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 175 ribu. Kedua remaja tersebut diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Sluke, Kecamatan Sluke.

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dua remaja kurir diduga melakukan transaksi sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi transaksi kedua kurir narkotika,” terang Kompol M. Fadhlan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut, Fadhlan menyebutkan bahwa anggota kepolisian mencurigai gelagat kedua pelaku yang mondar-mandir di sekitar lokasi dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram di saku celana tersangka MNH, yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok,” paparnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Rembang. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 KUHP.

(Tim/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita