Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Dukcapil Blora Sosialisasikan Formulir Baru Layanan Adminduk di Kecamatan Blora

badge-check


					Dukcapil Blora Sosialisasikan Formulir Baru Layanan Adminduk di Kecamatan Blora Perbesar

Klikjateng, Blora – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi penggunaan formulir dalam layanan pencatatan sipil sesuai regulasi terbaru, Rabu (15/4/2026), di Kecamatan Blora.

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang buku dan formulir administrasi kependudukan (Adminduk), termasuk adanya sejumlah format baru yang perlu dipahami oleh petugas di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

‎Perwakilan Dukcapil Blora menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami perubahan format dokumen agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎“Jadi kami dari Dukcapil memenuhi undangan dari Pak Camat untuk memberikan informasi terkait beberapa layanan di Dukcapil, khususnya pemberlakuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Memang ada beberapa format formulir baru, sehingga perlu kami sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan desa,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, layanan administrasi kependudukan di Dukcapil secara umum terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pemanfaatan data.

‎Untuk pelayanan pendaftaran penduduk (Dafduk), mencakup penerbitan KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, hingga surat pindah. Sementara pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian non-muslim, pengangkatan anak, pengesahan anak, hingga perubahan kewarganegaraan.

‎Adapun dalam hal pemanfaatan data, Dukcapil berperan sebagai penyedia data agregat kependudukan yang digunakan oleh berbagai instansi.

‎Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Blora, Kristiawan, menegaskan bahwa perubahan format formulir ini penting diketahui tidak hanya oleh petugas, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.

‎Sementara itu, Camat Blora, Hadi Praseno, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dukcapil dalam memberikan pemahaman langsung kepada jajaran pemerintah di wilayahnya.

‎“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman Dukcapil. Ini menjadi literasi bagi kami sekaligus masyarakat, agar selalu update terhadap regulasi. Dengan begitu, kita bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

‎Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat kecamatan hingga desa dapat segera menyesuaikan dengan aturan terbaru, sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blora semakin cepat, tepat, dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita