Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

DPRD Kabupaten Rembang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

badge-check


					DPRD Kabupaten Rembang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang periode 2024-2029 resmi dilantik dalam prosesi pengambilan sumpah dan janji di ruang rapat paripurna DPRD Rembang pada Kamis (31/10). Acara ini menetapkan Abdul Rouf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD Rembang. Sementara itu, posisi Wakil Ketua I dijabat oleh Bisri Cholil Laqouf dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua II oleh Ridwan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Wakil Ketua III oleh Gunasih dari Partai Demokrat.

Sekretaris Dewan DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, menyampaikan bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan keputusan resmi dari Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Rembang. “Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” ujar Nur Purnomo.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa prioritas pertama mereka adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang nantinya akan disahkan melalui rapat paripurna. AKD meliputi komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

“Kita akan membentuk AKD dulu, ini sangat penting karena tanpa AKD, kita tidak bisa membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujar Abdul Rouf.

Setelah AKD terbentuk, DPRD Rembang akan fokus pada pembahasan KUA PPAS 2025 dan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD yang perlu segera diselesaikan. Abdul Rouf mengakui bahwa pembahasan KUA PPAS ini sempat tertunda, namun pihaknya optimis bahwa target penyelesaian tetap bisa tercapai.

“Pembahasan KUA PPAS memang sedikit terlambat, tapi kita masih punya waktu untuk menyelesaikannya,” tutup Abdul Rouf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita