Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

DLH Rembang Pastikan Seluruh SPPG Miliki IPAL, Evaluasi Kesesuaian dengan Standar Terbaru Kementerian

badge-check


					DLH Rembang Pastikan Seluruh SPPG Miliki IPAL, Evaluasi Kesesuaian dengan Standar Terbaru Kementerian Perbesar

Klikjateng, Rembang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Rembang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat utama operasional. Namun, kesesuaian teknologi IPAL dengan regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

‎Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufiq Darmawan, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan salah satu persyaratan wajib bagi setiap SPPG yang beroperasi.

‎Menurutnya, dari total 68 SPPG yang saat ini telah berjalan di Kabupaten Rembang, seluruhnya sudah memiliki fasilitas IPAL. Ketentuan tersebut menjadi syarat utama operasional selain dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.

‎“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di 68 SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

‎Ia menjelaskan, regulasi terbaru tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.

‎Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Hal itu terjadi karena regulasi tersebut baru diterbitkan pada akhir Oktober 2025.

‎Akibatnya, sebagian besar pengelola SPPG saat itu berinisiatif secara mandiri membangun sistem pengolahan limbah dengan teknologi yang masih sederhana.

‎“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau buis beton sebagai tampungan limbah,” jelasnya.

‎Untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal dan tidak mencemari lingkungan, DLH Kabupaten Rembang berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPAL yang telah dibangun.

‎Evaluasi tersebut akan difokuskan pada kesesuaian teknologi IPAL dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga operasional SPPG di Kabupaten Rembang tetap berjalan sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita