Klikjateng, Blora — Musibah kebakaran menghanguskan rumah milik S (52), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tambakselo, Desa Ngampel, Kecamatan Blora, pada Sabtu (28/03/2026) dini hari. Kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting arus pendek listrik dari instalasi kabel yang tidak standar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. Api pertama kali diketahui oleh tetangga korban, TW (34), yang terbangun setelah mendengar suara gemuruh dan letusan dari arah rumah korban. Saat keluar rumah, saksi mendapati api sudah membesar dan membakar bangunan yang saat itu dalam kondisi kosong.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Blora AKP Nur Dwi Edie W membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kepala Desa Ngampel.
“Setelah menerima laporan, anggota kami bersama tim pemadam kebakaran dan BPBD langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIB sehingga tidak merembet ke rumah warga lainnya,” ujar AKP Nur Dwi Edie.
Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah berukuran 6 x 12 meter yang terbuat dari kayu dan tembok mengalami kerusakan hingga 90 persen. Sejumlah harta benda seperti almari kayu beserta isinya, set meja kursi, tempat tidur, hingga peralatan dapur turut hangus terbakar.
Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal oleh Unit Reskrim Polsek Blora, sumber api dipastikan berasal dari korsleting listrik.
“Kesimpulan sementara, api bersumber dari konsleting arus pendek pada sambungan kabel serabut yang tidak standar di bagian atas kamar tidur,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan instalasi listrik di rumah masing-masing, terutama penggunaan kabel yang sesuai standar guna mencegah kejadian serupa.






