Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Blora–Randublatung tepatnya di wilayah Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Insiden melibatkan mobil Daihatsu Terios bernomor polisi AE 1621 OT dan Mitsubishi Colt bernomor polisi K 9517 AD.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo mengatakan, kecelakaan tersebut tergolong laka ringan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, dua orang mengalami luka-luka dan kerugian material ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, Daihatsu Terios yang dikemudikan S (44), warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melewati jalan menikung di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi hingga kendaraan berjalan terlalu ke kiri dan roda turun ke bahu jalan.
“Pengemudi kemudian berusaha membanting setir ke kanan. Namun pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Mitsubishi Colt yang dikemudikan AVL (32), warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Mitsubishi Colt mengalami tanda fraktur kaki kanan dan fraktur ibu jari kaki kiri. Sementara penumpang Daihatsu Terios bernama TH (55), warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, mengalami tanda fraktur lengan kiri serta luka lecet di bagian wajah. Kedua korban dalam kondisi sadar.
Petugas Satlantas Polres Blora yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna penanganan lebih lanjut.






