Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Aktivis Antikorupsi Agus Palon Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Jalan, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

badge-check


					Aktivis Antikorupsi Agus Palon Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Jalan, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat Perbesar

Klikjateng, Blora — Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi menetapkan aktivis antikorupsi Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan jalan di Kabupaten Blora.

‎Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/26.b/III/RES.1.10./2026/Reskrim Polres Blora yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.

‎Agus mengaku cukup terkejut dengan status tersangka yang kini disematkan kepadanya. Ia menilai proses penanganan perkara tersebut berlangsung sangat cepat.

‎Pasalnya, laporan terkait dugaan perusakan jalan itu baru dilayangkan pada 23 Februari 2026, sementara dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari dua minggu kemudian.

‎Menurut Agus, kecepatan proses tersebut berbeda dengan sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum yang selama ini ia sampaikan ke Polres Blora sebagai aktivis antikorupsi.

‎“Beberapa laporan yang pernah saya sampaikan justru sampai sekarang masih dalam proses dan belum ada perkembangan yang jelas,” ungkap Agus.

‎Sementara itu, kuasa hukum Agus, Darda Syahrizal, juga menyampaikan kekhawatirannya atas langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

‎“Penetapan tersangka ini menurut kami cukup terburu-buru. Bahkan bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan klien kami dalam peristiwa tersebut baru akan kami serahkan kepada penyidik Polres Blora besok,” ujar Darda.

‎Ia berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Menurutnya, penyidik juga perlu memeriksa jejak ban kendaraan di lokasi kejadian untuk memastikan keterkaitan dengan kliennya.

‎“Kalau melihat dari video yang beredar di TikTok, jejak ban di lokasi cukup banyak, bukan hanya satu kendaraan. Sementara keterangan dari Agus sendiri menyebutkan bahwa ia hanya melewati jalan tersebut dua kali bolak-balik,” jelasnya.

‎Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa Agus akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Klien kami akan tetap kooperatif. Senin besok kami akan menghadiri undangan penyidik Polres Blora untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus membawa unit sepeda motor yang digunakan Agus dalam peristiwa yang dipersangkakan,” kata Darda.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita