Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi ‎ Mardi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Rembang, Pemkab Siapkan Pengisian Sekda Definitif Sidak Proyek Sekolah Rakyat Blora, Komisi C Cek Progres dan Legalitas Material Pelajar 16 Tahun Hendak Belok, Motor Verza Tabrak dari Belakang di Jembatan Kajangan Blora PPPK Paruh Waktu Pemkab Demak Diminta Disiplin, Berintegritas dan Fokus Layani Masyarakat Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar

Berita

PPPK Paruh Waktu Pemkab Demak Diminta Disiplin, Berintegritas dan Fokus Layani Masyarakat

badge-check


					PPPK Paruh Waktu Pemkab Demak Diminta Disiplin, Berintegritas dan Fokus Layani Masyarakat Perbesar

Klikjateng, Demak — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diminta memahami kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Selain itu, para PPPK Paruh Waktu dituntut menjalankan tugas secara disiplin, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

‎Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, Drs. Agus Musyafak, saat membuka kegiatan Diklat Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026).

‎Kegiatan yang digelar BKPSDM Kabupaten Demak tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 21-25 September 2026.

‎Seluruh peserta mengikuti rangkaian pembelajaran secara daring melalui Zoom Meeting dari lingkungan kerja masing-masing.

‎Agus mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada PPPK Paruh Waktu mengenai kebijakan dan manajemen kepegawaian, mulai dari kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, disiplin hingga pengembangan kompetensi.

‎Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas, PPPK Paruh Waktu harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi terkait kepegawaian juga harus diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Jangan menjadikan informasi dari media sosial, rumor, atau informasi yang belum terverifikasi sebagai acuan. Kalau ada informasi terkait kepegawaian yang belum jelas, silakan dikonfirmasi melalui BKPSDM,” ungkap Agus.

‎Menurutnya, status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak mengurangi kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Setiap pegawai tetap dituntut menjaga disiplin, integritas, tanggung jawab dan kualitas kerja.

‎Integritas, lanjut Agus, harus diwujudkan melalui kesesuaian antara ucapan, tindakan dan ketentuan yang berlaku. Nilai dasar ASN BerAKHLAK juga harus diterapkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

‎Hal tersebut berlaku baik ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun saat menjalankan hubungan kerja dengan pimpinan dan sesama pegawai.

‎PPPK Paruh Waktu Capai 23,5 Persen dari Total ASN Demak

‎Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan komposisi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang mencapai sekitar 10.166 orang.

‎Jumlah tersebut terdiri atas 4.623 PNS atau sekitar 45,5 persen, 3.152 PPPK penuh waktu atau sekitar 31 persen, serta 2.391 PPPK Paruh Waktu atau sekitar 23,5 persen.

‎“PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi tambahan sumber daya manusia dan energi bagi Pemerintah Kabupaten Demak. Yang paling penting bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana memberikan kontribusi, memiliki kemauan untuk belajar dan berkembang, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

‎Pengembangan Kompetensi Jadi Kewajiban

‎Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Agus Arianto Kurniawan, meminta peserta tidak mengikuti kegiatan tersebut hanya sebagai formalitas.

‎Ia mendorong seluruh peserta benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sebagai ASN sekaligus penyelenggara negara.

‎Agus Arianto menjelaskan, setiap pegawai ASN memiliki kewajiban mengembangkan kompetensi. Bagi PPPK, pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelajaran setiap tahun dan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembelajaran.

‎“Pembelajaran harus terintegrasi dengan pekerjaan. Artinya, kompetensi yang dikembangkan harus mendukung jabatan, tugas masing-masing dan target kinerja organisasi,” jelasnya.

‎BKPSDM Kabupaten Demak juga menyediakan sistem pembelajaran melalui ELSA/LMS yang dapat dimanfaatkan peserta untuk belajar secara mandiri sekaligus mengikuti evaluasi pembelajaran.

‎Ke depan, sistem pembelajaran tersebut akan dikembangkan dengan berbagai metode yang lebih fleksibel, termasuk microlearning.

‎Agus Arianto juga mengingatkan peserta agar memiliki kesadaran terhadap data kepegawaian. Data dalam sistem yang digunakan, seperti MyASN dan SAKTI, perlu diperhatikan dan diperbarui sesuai kebutuhan agar tetap akurat.

‎PPPK Wajib Susun SKP

‎Selain pengembangan kompetensi, setiap PPPK juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

‎Target yang ditetapkan harus mendukung tugas jabatan serta sasaran kinerja organisasi dan disusun secara jelas serta terukur.

‎Dalam pelaksanaan tugas, peserta juga diharapkan membangun budaya kerja ASN dengan meningkatkan kedisiplinan, menjaga netralitas ASN, memberikan pelayanan secara profesional serta memahami berbagai ketentuan kepegawaian, termasuk mengenai cuti.

‎Peserta juga mendapatkan materi mengenai regulasi terbaru yang berkaitan dengan ASN dan PPPK, termasuk PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam materi pelatihan.

‎Rangkaian pembelajaran selama lima hari dilaksanakan secara sinkron dan asinkron. Peserta mengikuti sesi pembelajaran melalui Zoom Meeting dari lingkungan kerja masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

‎Setelah sesi pembelajaran selesai, peserta dapat kembali melaksanakan pekerjaan masing-masing.

‎Sebagai bagian dari penerapan hasil pelatihan, peserta juga diminta menyusun rencana aksi nyata yang dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

‎Rencana aksi tersebut dapat berupa peningkatan kualitas pelayanan, kedisiplinan, integritas, budaya antikorupsi hingga peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita