Klikjateng, Blora – Harapan warga Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, terhadap manfaat pengelolaan sumur minyak masyarakat perlahan mulai memudar. Pasalnya, setelah skema pembagian hasil disepakati melalui Musyawarah Desa pada Juni 2026, warga disebut hanya menerima Rp50.000 per kepala keluarga (KK).
Padahal, dalam musyawarah tersebut telah disepakati pembagian hasil pengelolaan sumur minyak dengan komposisi 18 persen untuk pemilik lahan, 27 persen untuk pengurus pengelola, 5 persen masuk Pendapatan Asli Desa (PADes), dan 50 persen untuk investor.
Secara kelembagaan, pengelola juga telah memiliki legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0004185.AH.01.07.TAHUN 2026.
Namun, besaran pembagian yang diterima warga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan hasil sumur minyak tersebut.
“Ya wingi kulo nampani lima puluh ewu pak,” ujar salah seorang warga saat ditemui di sebuah warung kopi, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut juga dibenarkan tokoh masyarakat setempat, Sarmin. Meski demikian, Sarmin mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai rincian mekanisme pembagian hasil tersebut.
“Menawi njih mas, sing nampani bojo biasane,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Soko, Mulyono, membenarkan adanya pembagian hasil kepada warga dengan nominal sekitar Rp50.000. Menurutnya, penerima mencapai hampir 300 KK.
“Betul mas, hampir 300 KK karena satu rumah kadang lebih dari satu KK. Lewat RT mas yang bagi,” ungkap Mulyono.
Mulyono juga menyebutkan bahwa dari porsi 5 persen yang menjadi bagian desa, nilai yang diterima pemerintah desa dalam kurun waktu sekitar tiga bulan diperkirakan sudah mencapai Rp150 juta.
“Kayaknya tiga bulan sudah ada seratus lima puluh jutaan mas untuk desa,” katanya.
Selain pembagian uang, Mulyono menyebut pada Rabu (9/9/2026) juga dijadwalkan pembagian sembako di Balai Desa Soko. Namun, dirinya mengaku tidak dapat hadir karena sedang memiliki urusan di Kabupaten Grobogan.
Di sisi lain, hingga kini belum ada penjelasan secara terbuka mengenai total keseluruhan hasil yang diperoleh dari pengelolaan sumur minyak tersebut. Termasuk berapa total dana yang masuk, biaya pengelolaan, pembagian kepada masing-masing pihak, hingga penggunaan sisa hasil setelah pembagian sesuai kesepakatan.
Ketua Paguyuban pengelola, Mardi alias Pak Tua, ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kondisi keuangan pengelolaan sumur minyak.
Mardi hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan sembako kepada warga lanjut usia (lansia). Namun, terkait total nilai hasil produksi minyak dan rincian pembagiannya, belum disampaikan secara terbuka.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan transparansi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Desa Soko. Terlebih, skema pembagian hasil sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah desa.
Warga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapat membuka laporan secara transparan, mulai dari jumlah produksi, nilai penjualan, biaya operasional, hingga pembagian hasil kepada pemilik lahan, pengurus, pemerintah desa, dan investor.
Transparansi dinilai penting agar manfaat pengelolaan sumur minyak benar-benar dapat dirasakan masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan atau kesalahpahaman di tengah warga.






