Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Blora-Rembang, tepatnya di wilayah Desa Ngampel, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk Hino Tronton Flatdeck bernomor polisi H 8061 ZM dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi K 3967 OE.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, mengatakan kecelakaan bermula saat truk Hino yang dikemudikan S (35), warga Kecamatan Banjarejo, melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Blora-Rembang.
Sesampainya di lokasi kejadian yang merupakan jalan menikung, dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai DEA (18), warga Kecamatan Tunjungan.
“Sepeda motor tersebut bermaksud mendahului dari sisi sebelah kiri,” kata Ipda Bayu.
Namun, saat hendak mendahului, ruang yang tersedia dinilai tidak cukup. Sepeda motor kemudian terpeleset dan terjatuh.
Sepeda motor terjatuh ke arah kiri, sedangkan pengendaranya terjatuh ke arah kanan hingga kemudian terjadi kecelakaan.
Akibat kejadian tersebut, DEA mengalami luka pada bagian belakang kepala serta tanda fraktur atau patah tulang punggung. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Blora.
Namun, dalam perkembangannya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Petugas Satlantas Polres Blora yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti, mencatat keterangan para saksi, serta melakukan pengecekan terhadap korban di RSUD Blora.
“Kami telah melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencatat saksi, mengecek korban di RSUD Blora, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan,” ujar Ipda Bayu.
Kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Blora untuk mengetahui secara lebih lanjut penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan.






